Kejadian tersebut berawal ketika Briptu HY datang bersama delapan temannya dengan menggunakan mobil.
"Pada saat dia berada di club, kemudian diingatkan petugas parkir, Pak kendaraannya menghalangi kendaraan lain tolong pindahkan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Mochammad Taufik di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (3/5/2012).
Taufik pun membenarkan bahwa Briptu HY menodongkan senjata kepada sang tukang parkir dan melakukan penganiayaan. "Menodongkan pistol itu betul," ujarnya.
Ia membantah bahwa ke sembilan anggota polisi tersebut mengamuk, tetapi karena sikap emosi dari Briptu HY saja yang tidak menerima diingatkan petugas parkir.
"HY tidak terima dan terjadi cekcok mulut dengan petugas parkir, kemudian terjadi pemukulan dan menodongkan pistol," ungkapnya.
Lantaran delapan teman Briptu HY berada ditempat tersebut, akhirnya semunya diamankan. "Kesembilannya ditahan Kapolda," katanya.
Menurutnya kalau penganiayaan jelas ada unsur pidananya sehingga anggota polisi selain mendapat hukuman disiplin juga harus menjalani proses pidananya.
Tetapi, bila anggota kepolisian berada di tempat hiburan malam, tanpa dilengkapi surat tugas jelas itu melanggar disiplin.
"Polisi mendatangi tempat hiburan tanpa surat tugas itu pelanggaran," ucapnya.
Dalam kasus tersebut menurut Taufik kepolisian setempat telah memeriksa lima orang, empat orang karyawan club tersebut sebagai saksi, dan satu orang petugas parkir yang menjadi korban penganiayaan Briptu HY.
Apa yang dipertontokan Briptu HY yang menodongkan senjata api, jelas menurut Taufik melanggar disiplin. "Itu tindakan yang tidak patut sebagai anggota Polri. Tentu kepala satuan akan mengambil tindakan," ungkapnya.
VIDEO CCTV 'AKSI KOBOI OKNUM POLISI MANADO', KRONOLOGI 9 POLISI MANADO 'NGAMUK & ANIAYA' TUKANG PARKIR KLUB MALAM, Todongkan Senjata kepada Tukang Parkir, 9 Polisi Ditahan, You Tube Aksi Koboi 9 Polisi Manado di Klub Malam, Oknum Polisi Aniaya Tukang Parkir Klub Malam di Manado, Video 9 Polisi 'Ngamuk' & Aniaya Tukang Parkir di Manado
0 comments:
Post a Comment