Dalam video tak berjudul berdurasi 4 menit 19 detik itu, si perempuan terus memukuli bayi itu, kendati bayi itu sudah menangis kencang. Tak hanya dengan bantal, perempuan itu juga terlihat memukuli bayi dengan tangannya, di bagian kepala, muka dan kaki. Plak! Plak!
Bayi itu tengkurap, memakai celana dan baju cokelat, terlihat pampers menyembul dari bagian celananya. Sementara perempuan itu, bertampang Melayu, rambut awut-awutan dikuncir kuda menggunakan jepit, berkemeja lengan panjang motif garis-garis cokelat-hijau, dan bawahan hitam. Wajahnya hanya terlihat dari samping.
Perempuan itu memukuli sang bayi bak petinju yang memukuli sand sack, bertubi-tubi. Tampak dia geram, dan meluapkan emosinya yang entah disebabkan oleh apa.
Bayi itu terus meraung-raung, merayap-rayap di atas kasur yang bersprei merah muda. Saat tangisan sudah reda, perempuan itu seakan tak rela. Memukul, entah muka, kepala, tangan atau kakinya hingga bayi itu menangis kembali. Perempuan itu juga mencubit muka, pantat, dan lengan.
Selama perempuan itu memukuli sang bayi, tampak bocah laki-laki berusia sekitar 4-5 tahun memakai celana dan kaos putih sambil memegang bungkus makanan ringan, serta bocah perempuan berusia sekitar 6-7 tahun memakai rok merah muda. Kedua bocah itu berdiri, melihat di pinggir kasur. Ada juga perekam video.
Ada suara perempuan lain dalam video itu, entah itu suara perekam video atau bukan.
Seperti, "Ira, Ira, sudah Ira. Iraaa, Iraaaa, sudahlah sudah", "Eee..udahlah Iraa", "Iraaa, eh, kau nak bunuhkah die hah?!". Kendati berteriak, tak seorang pun mencegah perbuatan perempuan itu pada bayi itu. Perekam kekerasan itu juga tetap saja mengabadikan gambar.
Sementara perempuan yang dipanggil Ira itu terlihat geram, di sela-sela memukul dia menggeram "Hhhhhhh" sambil menggenggam-meremas telapak tangannya. Kemudian berteriak, "Hei, diam anak bodoh!".
Ditahan Polisi
Perempuan yang ternyata adalah ibu kandung sang bayi, telah dilaporkan ke Kepolisian Petaling Jaya, dan sudah dihukum penjara 18 bulan.
Hal ini diketahui dari laman Facebook Polis Diraja Malaysia (Royal Malaysia Police). Kepolisian Diraja Malaysia rupanya menerima banyak keluhan dari warga mengenai video itu. Dan Kepolisian Malaysia memasang status atas kasus yang berkaitan dengan video itu pada Rabu (9/5/2012) sekitar 45 menit lalu.
Berikut status PDRM dalam laman Facebook-nya:
STATUS VIDEO PENDERAAN BAYI:
Berhubung dengan penyebaran video penderaan bayi melalui media sosial, PDRM telah menerima hampir 300 aduan dan komen daripada orang ramai yang rata-rata bersimpati dan prihatin dengan nasib bayi tersebut.
Untuk makluman, kes tersebut telah dilaporkan di IPD Petaling Jaya pada 29 Mei 2011 dan tangkapan telah dibuat pada hari yang sama. Pelaku merupakan ibu kandung kepada bayi perempuan yang didera.
Wanita tersebut kini sedang menjalani hukuman penjara selama 18 bulan bermula pada tarikh tangkapan di bawah Seksyen 31(1) Akta Kanak-Kanak 2001.
Video perempuan yang bernama Ira juga ramai diperbincangkan di ranah media sosial Malaysia. 'Ira' menjadi trending topic keenam twitter di Malaysia. Tentunya komentar tweeps di Malaysia bernada prihatin dan kasihan pada bayi itu serta caci maki pada Ira. Mereka mayoritas heran, mengapa sang perekam video tak mencegah aksi Ira memukuli bayinya.
Di Youtube, ada beberapa komentar yang menjelaskan bahwa sang perekam itu melakukannya agar bisa menjadikan video rekamannya sebagai bukti untuk melapor ke polisi.
[VIDEO] HEBOH VIDEO SEORANG IBU SADIS ASAL MALAYSIA PUKULI ANAKNYA BEREDAR DI YOU TUBE, You Tube Ibu Pukuli ANaknya, Ira Pukuli Anak, Perempuan Melayu Siksa Anak
0 comments:
Post a Comment