EXIT Jangan Lupa Klik Like Ya

Sunday

DAFTAR MASYARAKAT SIPIL YANG DIPERBOLEHKAN MEMEGANG SENJATA API UNTUK BELA DIRI | PERSYARATAN KEPEMILIKAN SENJATA API

SENJATA APIDAFTAR MASYARAKAT SIPIL YANG DIPERBOLEHKAN MEMEGANG SENJATA API UNTUK BELA DIRI | PERSYARATAN KEPEMILIKAN SENJATA API. Sesuai dengan Surat Keputusan (Skep) Kapolri nomor SKEP/82/II/2004, masyarakat sipil tertentu diperbolehkan memiliki senjata api untuk bela diri. Mereka yang diperbolehkan memegang senjata api yakni setingkat pejabat, pengusaha dan profesional. Baca juga MENCERMATI AKSI 'KOBOI' YANG MULAI BANYAK TERJADI | KEJAHATAN SENJATA API MENINGKAT, AKSI KOBOI JALANAN PUN MARAK
"Ada klausul yang diperbolehkan (memegang senjata api untuk keperluan bela diri) seperti pejabat negara seperti eksekutif, legislatif, spesialis dokter," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto di kantornya, Jakarta, Minggu (6/4/2012).

Dalam SKEP Kapolri bernomor 82/II/2004, ketentuan perorangan atau pejabat yang dapat diberikan izin untuk memiliki dan menggunakan senjata api untuk kepentingan bela diri adalah sebagai berikut:

1. Pejabat Pemerintah
a. Menteri/DPR/MPR RI
b. Sekjen/Irjen/Dirjen/Sekretaris Kabinet
c. Gubernur/wakil Gubernur/Sekwilda/Irwilprop/DPRD Provinsi
d. Walikota/Bupati
e. Instansi pemerintah golongan IV-B

2. Pejabat Swasta
a. Komisaris
b. Presiden Komisaris
c. Presiden Direktur
d. Direktur/Direktur Utama
e. Direktur Keuangan

3. Pejabat TNI/Polri
a. Perwira Tinggi
b. Perwira Menengah (Pamen) serendah-rendahnya bepangkat Mayor/Kompol

4. Purnawirawan TNI/Polri
a. Perwira Tinggi
b. Perwira Menengah (Pamen) serendah-rendahnya bepangkat Mayor/Kompol

5. Profesi
a. Pengacara senior sengan Skep Menteri Kehakiman/Peradilan
b. Dokter Praktek dengan Skep Menkes atau Kemenkes.


Persyaratan Kepemilikan Senpi

Menurut ketentuan, cara kepemilikan senjata api harus memenuhi persyaratan-persyaratan berikut ini :

1. Pemohon ijin kepemilikan senjata api harus memenuhi syarat medis dan psikologis tertentu. Secara medis pemohon harus sehat jasmani, tidak cacat fisik yang dapat mengurangi keterampilan membawa dan menggunakan senjata api dan berpenglihatan normal;

2. Pemohon haruslah orang yang tidak cepat gugup dan panik, tidak emosional dan tidak cepat marah. Pemenuhan syarat ini harus dibuktikan dengan hasil psikotes yang dilaksanakan oleh tim yang ditunjuk Dinas Psikologi Mabes Polri;

3. Harus dilihat kelayakan, kepentingan, dan pertimbangan keamanan lain dari calon pengguna senjata api, untuk menghindari adanya penyimpangan atau membahayakan jiwa orang lain;

4. Pemohon harus berkelakuan baik dan belum pernah terlibat dalam suatu kasus tindak pidana yang dibuktikan dengan SKKB;

5. Pemohon harus lulus screening yang dilaksanakan Kadit IPP dan Subdit Pamwassendak.

6. Pemohon harus berusia 21 tahun hingga 65 tahun; dan

7. Pemohon juga harus memenuhi syarat administratif dan memiliki Izin Khusus Hak Senjata Api (IKHSA).

Setelah memenuhi persyaratan diatas, maka pemohon juga harus mengetahui bagaimana prosedur selanjutnya yang diarahkan menurut ketentuan yang ada, antara lain :

1. Prosedur awal pengajuan harus mendapatkan rekomendasi dari Kepolisian Daerah (Polda) setempat, dengan maksud untuk mengetahui domisili pemohon agar mudah terdata, sehingga kepemilikan senjata mudah terlacak.

2. Setelah mendapat rekomendasi dari Polda, harus lulus tes psikologi, kesehatan fisik, bakat dan keahlian di Mabes Polri sebagaimamana yang telah dipersyaratkan.

3. Untuk mendapatkan sertifikat lulus hingga kualifikasi kelas I sampai kelas III calon harus lulus tes keahlian. Kualifikasi pada kelas III ini harus bisa berhasil menggunakan sepuluh peluru dan membidik target dengan poin antara 120 sampai 129. (dibuktikan dengan sertifikat yang dikeluarkan oleh Institusi Pelatihan Menembak yang sudah mendapat izin Polri dan harus disahkan oleh pejabat Polri yang ditunjuk).

4. Proses pemberian izin dan tes memiliki senjata harus diselesaikan dalam rentang waktu antara tiga sampai enam bulan. Bila gagal dalam batas waktu tersebut, Polri akan menolak melanjutkan uji kepemilikan.

Adapun senjata-senjata yang boleh dimiliki antara lain adalah :

1. Selain senjata api yang memerlukan ijin khusus (IKHSA), masyarakat juga bisa memiliki senjata genggam berpeluru karet dan senjata genggam gas, cukup berijinkan direktorat Intel Polri.

2. Jenis senjata yang bisa dimiliki oleh perorangan adalah senjata genggam, hanya kaliber 22 dan kaliber 33 yang bisa dikeluarkan izinnya.

3. Untuk senjata bahu (laras panjang) hanya dengan kaliber 12 GA dan kaliber 22. (jumlah maksimum dapat memiliki dua pucuk Per orang)

4. Senjata api berpeluru karet atau gas (IKHSA), dengan jenis senjata api antara lain adalah Revolver, kaliber 22/25/32, dan Senjata bahu Shortgun kaliber 12mm.

5. Sedangkan untuk kepentingan bela diri seseorang hanya boleh memiliki senjata api genggam jenis revolver dengan kaliber 32/25/22, atau senjata api bahu jenis Shotgun kaliber 12 mm dan untuk senjata api klasifikasi (IKHSA) adalah jenis yakni Hunter 006 dan Hunter 007.

DAFTAR MASYARAKAT SIPIL YANG DIPERBOLEHKAN MEMEGANG SENJATA API UNTUK BELA DIRI, PERSYARATAN KEPEMILIKAN SENJATA API, Senjata Api yang Boleh Dimiliki Masyarakat Sipil, Syarat-syarat Kepemilikan Senpi, Prosedur Kepemilikan Senjata Api

0 comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Artikel Paling Populer

Agnes Monica (4) AMI Awards 2012 (1) Android (20) Aneh (86) Antivirus (4) Barcelona (15) Bau Mulut (1) BBM (1) Beasiswa (22) Beasiswa Luar Negeri (1) Beasiswa Sampoerna (2) Beasiswa Sampoerna Bisnis S1 (1) Bedah Plastik (1) Berita Dunia (25) Berita Terbaru (1213) Biaya Bedah Plastik (1) Blackberry (24) BlackBerry Curve (3) BlackBerry Messenger (4) Bulu Tangkis (1) busana (1) Cara Cepat Hamil (1) celebrity (130) Cepat Terindex Google (1) Diet (11) Euro 2012 (7) Facebook (13) fashion 2012 (1) fenpmena (1) Film (2) Film Hollywood (11) Film I Am (1) Film Indonesia (2) Film Terbaru (2) finansial (2) food (2) Foto (250) Free Download (5) Gadget (26) Game (18) Gempa Bumi (15) Gempa Indonesia (10) Gerhana Bulan (2) Gol Suarez (1) Google (10) Grammy Awards (2) Gratis Software (4) Great Tips (8) Gunung Indonesia (1) Hacker (4) Harga Tiket (1) Hasil Undian Liga Champion (4) Honda (3) Horoskop (1) Horoskop Terbaru (1) HTC (5) IMAX (1) Indonesia Super League (1) Indonesian Idol (1) Info (12) Instagram (1) Internet (14) iPad (6) iPad 3 (2) iPhone (11) iPhone 5 (7) ISL (1) Jadwal Puasa (3) Justin Bieber (11) Kamera (2) Kartu Inafis (2) Karya Tulis Ilmiah (1) Kata Cinta (2) Kecantikan (39) Kesehatan (258) Komputer (8) Korea (196) Kuliner (1) Kumpulan SMS (1) Kurikulum Pendidikan (1) LA Light (1) Lady Gaga (13) Laruku (1) Lebaran (9) Lee Min Ho (1) LG Optimus (1) Liga BBVA (1) Liga Champions (26) Liga Europa (7) Liga Inggris (31) Liga Italia (16) Liga Jerman (1) Liga Primer Inggris (30) Liga Profesional PSSI (2) Liga PSSI (1) Liga Spanyol (32) Liga Super Indonesia (2) Lionel Messi (1) Lowongan Kerja (3) Lucu Aneh Ajaib (18) Manchester United (11) Metode Diet (2) MIVO TV Online (1) Mobil (1) MOTOGP (8) Motor (7) Music (65) new (1) New iPad (2) News (74) Nokia (3) Nokia 808 (1) Nokia Terbaru (1) Olahraga (4) Olimpiade 2012 (4) Otomotif (62) Papua (1) Peluang Usaha Dan Bisnis (1) Pemeras Operator (1) Pendidikan (22) Piala Dunia (4) Piala Eropa 2012 (2) Piala Liga 2012 (1) PILGUB DKI 2012 (2) Politik (29) PON XVIII Riau 2012 (1) Ponsel (18) Properti (6) Proposal Penelitian (1) Puasa Ramadhan (10) Ramalan (17) Ramalan Bintang (1) Ramalan Terbaru (1) Ramalan Zodiak (1) Samsung Galaxy (11) Seksual (2) Selamat Tahun Baru (1) Selebriti (140) SEO (2) Sepakbola (174) Serba Serbi (29) Smartphone (5) SMS (4) Sport (15) Super Junior (50) Syahrini (5) Tablet iPad (8) tekno (1) Teknologi (69) Telkomsel (1) Thomas Dan Uber Cup 2012 (1) Timnas Indonesia (5) tinju (1) Tips (321) Tips Langsing (32) Tips Mendidik Anak (26) Tips Merawat Anak (31) Toyota Avanza (6) Travel (2) TV Online (1) Twitter (14) Uero 2012 (2) Unik (160) Universitas Terfavorit 2012 (1) Video (296) Windows 8 (6) Xenia (2) Yahoo (1) Youtube (187)
Masih Proses...
Sponsored By :Berita Update Terbaru.