EXIT Jangan Lupa Klik Like Ya

Tuesday

KONTROVERSI MAHALNYA BIAYA PENDIDIKAN DI RSBI & SBI | Bahasa Inggris Sebagai Bahasa Pengantar, Sekolah Langgar Konstitusi

Sidang MKKONTROVERSI MAHALNYA BIAYA PENDIDIKAN DI RSBI & SBI | Bahasa Inggris Sebagai Bahasa Pengantar, Sekolah Langgar Konstitusi . Demam Bahasa Inggris dalam kegiatan belajar mengajar terus menjalar di berbagai sekolah. Bahkan sekolah negeri pun membakukan bahasa pengantar ini dalam program Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). Padahal, menurut pakar bahasa, pembakuan ini melanggar konstitusi. Baca juga GILA! PULUHAN SISWA DARI 2 SD DI PALU TAWURAN | TAWURAN ALA 'GENG' PULUHAN SISWA SD DI PALU dan AJAIB, BOCAH 5 TAHUN SELAMAT TANPA PATAH TULANG SETELAH DILINDAS TRUK | Dilindas Truk Bocah Ini Tak Alami Patah Tulang
"Penggunaan bahasa Inggris dalam proses belajar - mengajar di RSBI bertentangan dengan amanat konstitusi yang disebutkan dalam pasal 36 UUD 1945, dan pasal 29 ayat (1), (2), dan (3) UU No 24/2009," kata pakar bahasa Abdul Chaer saat menyampaikan keterangannya sebagai ahli di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (24/4/2012).

Menurut ahli psikolinguistik ini, penggunaan bahasa asing di Indonesia diatur dalam pasal 29 ayat 2, UU No 24/2009 tentang UU No 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Dalam pasal tersebut menyebutkan bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam satuan pendidikan untuk tujuan yang mendukung kemampuan berbahasa asing peserta didik.

Sehingga guru atau dosen Bahasa Inggris dapat menggunakan Bahasa Inggris dengan tujuan agar peserta didiknya memperoleh kompetensi Bahasa Inggris dan bahasa selain bahasa Indonesia. Sementara pada pasal 29 ayat 3 disebutkan bahasa asing digunakan dalam pengantar sekolah asing yang mendidik warga negara asing.

"Jelas bahwa penggunaan bahasa Inggris di RSBI yang siswanya adalah anak-anak Indonesia dan untuk memberikan ilmu adalah bertentangan dengan amanat konstitusi yang disebut pada UU No 24/2009," ungkap Abdul.

Seperti diketahui, para orang tua murid dan aktivis pendidikan menguji Pasal 50 ayat (3) UU Sisdiknas yang mengaku tak bisa mengakses satuan pendidikan RSBI/SBI ini lantaran mahal. Mereka adalah Andi Akbar Fitriyadi, Nadia Masykuria, Milang Tauhida (orang tua murid), Juwono, Lodewijk F Paat, Bambang Wisudo, Febri Antoni Arif (aktivis pendidikan).

Mereka menilai pasal yang mengatur penyelenggaraan satuan pendidikan bertaraf internasional itu diskriminatif. Keberadaan pasal itu menimbulkan praktek perlakuan yang berbeda antara sekolah umum dan RSBI/SBI. Misalnya, dalam sekolah umum fasilitasnya minim dan guru-gurunya kurang memenuhi kualifikasi. Sementara di sekolah RSBI fasilitas lengkap dan guru-gurunya berkualitas. RSBI juga menggunakan bahasa Inggris sebagai pengantar.

KONTROVERSI MAHALNYA BIAYA PENDIDIKAN DI RSBI & SBI, Bahasa Inggris Sebagai Bahasa Pengantar, Sekolah Langgar Konstitusi, Pasal Diskriminatif UU Sisdiknas Menimbulkan Perlakuan Berbeda antara Sekolah Umum & RSBI, Fasilitas Sekolah Umum VS RSBI/SBI

0 comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Artikel Paling Populer

Agnes Monica (4) AMI Awards 2012 (1) Android (20) Aneh (86) Antivirus (4) Barcelona (15) Bau Mulut (1) BBM (1) Beasiswa (22) Beasiswa Luar Negeri (1) Beasiswa Sampoerna (2) Beasiswa Sampoerna Bisnis S1 (1) Bedah Plastik (1) Berita Dunia (25) Berita Terbaru (1213) Biaya Bedah Plastik (1) Blackberry (24) BlackBerry Curve (3) BlackBerry Messenger (4) Bulu Tangkis (1) busana (1) Cara Cepat Hamil (1) celebrity (130) Cepat Terindex Google (1) Diet (11) Euro 2012 (7) Facebook (13) fashion 2012 (1) fenpmena (1) Film (2) Film Hollywood (11) Film I Am (1) Film Indonesia (2) Film Terbaru (2) finansial (2) food (2) Foto (250) Free Download (5) Gadget (26) Game (18) Gempa Bumi (15) Gempa Indonesia (10) Gerhana Bulan (2) Gol Suarez (1) Google (10) Grammy Awards (2) Gratis Software (4) Great Tips (8) Gunung Indonesia (1) Hacker (4) Harga Tiket (1) Hasil Undian Liga Champion (4) Honda (3) Horoskop (1) Horoskop Terbaru (1) HTC (5) IMAX (1) Indonesia Super League (1) Indonesian Idol (1) Info (12) Instagram (1) Internet (14) iPad (6) iPad 3 (2) iPhone (11) iPhone 5 (7) ISL (1) Jadwal Puasa (3) Justin Bieber (11) Kamera (2) Kartu Inafis (2) Karya Tulis Ilmiah (1) Kata Cinta (2) Kecantikan (39) Kesehatan (258) Komputer (8) Korea (196) Kuliner (1) Kumpulan SMS (1) Kurikulum Pendidikan (1) LA Light (1) Lady Gaga (13) Laruku (1) Lebaran (9) Lee Min Ho (1) LG Optimus (1) Liga BBVA (1) Liga Champions (26) Liga Europa (7) Liga Inggris (31) Liga Italia (16) Liga Jerman (1) Liga Primer Inggris (30) Liga Profesional PSSI (2) Liga PSSI (1) Liga Spanyol (32) Liga Super Indonesia (2) Lionel Messi (1) Lowongan Kerja (3) Lucu Aneh Ajaib (18) Manchester United (11) Metode Diet (2) MIVO TV Online (1) Mobil (1) MOTOGP (8) Motor (7) Music (65) new (1) New iPad (2) News (74) Nokia (3) Nokia 808 (1) Nokia Terbaru (1) Olahraga (4) Olimpiade 2012 (4) Otomotif (62) Papua (1) Peluang Usaha Dan Bisnis (1) Pemeras Operator (1) Pendidikan (22) Piala Dunia (4) Piala Eropa 2012 (2) Piala Liga 2012 (1) PILGUB DKI 2012 (2) Politik (29) PON XVIII Riau 2012 (1) Ponsel (18) Properti (6) Proposal Penelitian (1) Puasa Ramadhan (10) Ramalan (17) Ramalan Bintang (1) Ramalan Terbaru (1) Ramalan Zodiak (1) Samsung Galaxy (11) Seksual (2) Selamat Tahun Baru (1) Selebriti (140) SEO (2) Sepakbola (174) Serba Serbi (29) Smartphone (5) SMS (4) Sport (15) Super Junior (50) Syahrini (5) Tablet iPad (8) tekno (1) Teknologi (69) Telkomsel (1) Thomas Dan Uber Cup 2012 (1) Timnas Indonesia (5) tinju (1) Tips (321) Tips Langsing (32) Tips Mendidik Anak (26) Tips Merawat Anak (31) Toyota Avanza (6) Travel (2) TV Online (1) Twitter (14) Uero 2012 (2) Unik (160) Universitas Terfavorit 2012 (1) Video (296) Windows 8 (6) Xenia (2) Yahoo (1) Youtube (187)
Masih Proses...
Sponsored By :Berita Update Terbaru.