KRONOLOGI KETUA LSM KTI DITANGKAP POLISI MENCOBA MEMERAS INDOSAT Denny AK Peras Indosat USD 20 Ribu . Operator mana yang coba diperas Ketua LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI), Denny AK pada Jumat (20/4/2012) akhirnya terjawab sudah. Operator tersebut adalah Indosat. NIKON D3200 TERBARU Spesifikasi Harga Kamera Nikon D3200 dan SAMSUNG GALAXY S III TERBARU Spesifikasi Harga Samsung Galaxy S III
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan saat itu Denny AK mengirimkan surat somasi kepada Indosat. Dimana selanjutnya terjadi pertemuan di antara Denny AK dan lawyer dari Indosat.
"Somasi itu sendiri tidak jelas soal apa, tapi dari Indosat diwakili oleh lawyernya dan bertemu Denny AK sendiri," tuturnya kepada wartawan, Senin (23/4/2012).
Denny AK sendiri saat ini sudah berstatus tersangka dan masih ditahan di Mapolda metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
Sebelumnya, aparat Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Polda Metro Jaya menangkap Ketua LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI), Denny AK, di Plaza Indonesia, Jakarta Pusat, Jumat (20/4/2012) sore.
Kepala Subdit Kamneg Polda Metro Jaya, AKBP Daniel Bolly Tifaona, mengatakan, Denny ditangkap saat bertransaksi dengan korban. "Uangnya diberikan secara tunai, kita tangkap tangan," katanya.
Denny AK Peras Indosat USD 20 Ribu
Ketua LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI), Denny AK tertangkap tangan oleh pihak kepolisian ketika coba memeras operator Indosat. Dalam aksi penangkapan tersebut turut disita pula USD 20 ribu sebagai barang bukti.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, pertemuan itu dihadiri oleh lawyer Indosat yang bertemu langsung dengan Denny AK di Plaza Indonesia. Pertemuan ini terjadi setelah pihak Denny mengirimkan somasi ke Indosat.
"Somasi itu sendiri tidak jelas soal apa, tapi dari Indosat diwakili oleh lawyernya dan bertemu Denny AK sendiri," tuturnya kepada wartawan, Senin (23/4/2012).
Nah, dalam pertemuan tersebut lantas terjadi permintaan sejumlah dana dari Denny AK kepada Indosat. "Dimana setelah tawar menawar akhirnya disepakati sebesar USD 20 ribu," lanjut Kombes Rikwanto.
"Dana USD 20 ribu (atau sekitar Rp 180 jutaan) itu sekarang sudah disita kepolisian sebagai barang bukti," pungkasnya.
Denny AK sendiri saat ini sudah berstatus tersangka dan masih ditahan di Mapolda metro Jaya. Ia dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
Peras Operator, Ketua LSM KTI Bisa Diancam 12 Tahun Bui
Atas kasus ini, Denny bisa dikenakan hukuman penjara untuk waktu yang cukup lama.
Menurut pengamat hukum Kurnia Arga, Denny yang tertangkap tangan bisa dikenakan pasal 368 ayat (2) KUHP jo Pasal 369 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerasan.
"Sanksinya paling lama bisa 12 tahun tahun penjara bila Denny AK terbukti melakukan perbuatan pemerasan tersebut secara bersama-sama dengan orang lain," ujarnya kepada wartawan, Senin (23/4/2012).
Seperti diberitakan sebelumnya, Direskrimum Polda Metro Jaya menangkap basah Denny ketika bertransaksi di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta. Denny ternyata memang sudah diincar polisi karena diduga memeras sejumlah operator. Denny kabarnya tidak sendirian dalam melakukan aksi ini.
Kabar terakhir, Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menetapkan status tersangka terhadap Denny AK. Berita ini disambut gembira oleh Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel). Asosiasi yang menaungi industri telekomunikasi itu menilai, langkah yang dilakukan kepolisian sudah benar.
"Dari kasus ini, Mastel juga mengajak LSM yang bergerak dibidang telekomunikasi untuk tidak melakukan hal-hal yang mengarah kepada kemungkinan pemerasan," seru Ketua Umum Mastel, Setyanto P. Sentosa.
Menurut dia, kasus pemerasan semacam ini jika terjadi di Amerika Serikat, bisa dikenakan hukuman penjara 20 tahun lamanya jika merujuk pada aturan Racketeer Influenced Corrupt Organization Act (RICO) tahun 1970.
KRONOLOGI KETUA LSM KTI DITANGKAP POLISI MENCOBA MEMERAS INDOSAT , Denny AK Peras Indosat USD 20 Ribu, Peras Operator, Ketua LSM KTI Bisa Diancam 12 Tahun Bui, Foto Denny AK Pemeras Indosat, Profil Denny AK Pemeras Indosat, Penyebab Denny AK Pemeras Indosat
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan saat itu Denny AK mengirimkan surat somasi kepada Indosat. Dimana selanjutnya terjadi pertemuan di antara Denny AK dan lawyer dari Indosat.
"Somasi itu sendiri tidak jelas soal apa, tapi dari Indosat diwakili oleh lawyernya dan bertemu Denny AK sendiri," tuturnya kepada wartawan, Senin (23/4/2012).
Denny AK sendiri saat ini sudah berstatus tersangka dan masih ditahan di Mapolda metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
Sebelumnya, aparat Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Polda Metro Jaya menangkap Ketua LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI), Denny AK, di Plaza Indonesia, Jakarta Pusat, Jumat (20/4/2012) sore.
Kepala Subdit Kamneg Polda Metro Jaya, AKBP Daniel Bolly Tifaona, mengatakan, Denny ditangkap saat bertransaksi dengan korban. "Uangnya diberikan secara tunai, kita tangkap tangan," katanya.
Denny AK Peras Indosat USD 20 Ribu
Ketua LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI), Denny AK tertangkap tangan oleh pihak kepolisian ketika coba memeras operator Indosat. Dalam aksi penangkapan tersebut turut disita pula USD 20 ribu sebagai barang bukti.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, pertemuan itu dihadiri oleh lawyer Indosat yang bertemu langsung dengan Denny AK di Plaza Indonesia. Pertemuan ini terjadi setelah pihak Denny mengirimkan somasi ke Indosat.
"Somasi itu sendiri tidak jelas soal apa, tapi dari Indosat diwakili oleh lawyernya dan bertemu Denny AK sendiri," tuturnya kepada wartawan, Senin (23/4/2012).
Nah, dalam pertemuan tersebut lantas terjadi permintaan sejumlah dana dari Denny AK kepada Indosat. "Dimana setelah tawar menawar akhirnya disepakati sebesar USD 20 ribu," lanjut Kombes Rikwanto.
"Dana USD 20 ribu (atau sekitar Rp 180 jutaan) itu sekarang sudah disita kepolisian sebagai barang bukti," pungkasnya.
Denny AK sendiri saat ini sudah berstatus tersangka dan masih ditahan di Mapolda metro Jaya. Ia dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
Peras Operator, Ketua LSM KTI Bisa Diancam 12 Tahun Bui
Atas kasus ini, Denny bisa dikenakan hukuman penjara untuk waktu yang cukup lama.
Menurut pengamat hukum Kurnia Arga, Denny yang tertangkap tangan bisa dikenakan pasal 368 ayat (2) KUHP jo Pasal 369 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerasan.
"Sanksinya paling lama bisa 12 tahun tahun penjara bila Denny AK terbukti melakukan perbuatan pemerasan tersebut secara bersama-sama dengan orang lain," ujarnya kepada wartawan, Senin (23/4/2012).
Seperti diberitakan sebelumnya, Direskrimum Polda Metro Jaya menangkap basah Denny ketika bertransaksi di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta. Denny ternyata memang sudah diincar polisi karena diduga memeras sejumlah operator. Denny kabarnya tidak sendirian dalam melakukan aksi ini.
Kabar terakhir, Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menetapkan status tersangka terhadap Denny AK. Berita ini disambut gembira oleh Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel). Asosiasi yang menaungi industri telekomunikasi itu menilai, langkah yang dilakukan kepolisian sudah benar.
"Dari kasus ini, Mastel juga mengajak LSM yang bergerak dibidang telekomunikasi untuk tidak melakukan hal-hal yang mengarah kepada kemungkinan pemerasan," seru Ketua Umum Mastel, Setyanto P. Sentosa.
Menurut dia, kasus pemerasan semacam ini jika terjadi di Amerika Serikat, bisa dikenakan hukuman penjara 20 tahun lamanya jika merujuk pada aturan Racketeer Influenced Corrupt Organization Act (RICO) tahun 1970.
KRONOLOGI KETUA LSM KTI DITANGKAP POLISI MENCOBA MEMERAS INDOSAT , Denny AK Peras Indosat USD 20 Ribu, Peras Operator, Ketua LSM KTI Bisa Diancam 12 Tahun Bui, Foto Denny AK Pemeras Indosat, Profil Denny AK Pemeras Indosat, Penyebab Denny AK Pemeras Indosat
0 comments:
Post a Comment