"Kasus-kasus yang diduga melibatkan kelompok JK (John Kei) ini terjadi sejak tahun 2010," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/2/2012).
Rikwanto menjelaskan, kasus pertama yang diduga melibatkan John Kei itu terjadi pada 2 Juni 2010 lalu. Dalam laporan bernomor LP/1869/VI/2010/PMJ/ DITRESKRIMUM tiga korban Hares, Thakurdas, Samtani melaporkan dua anak buah John Kei, MK dan HK atas dugaan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
"Terlapor menggembok toko dan merampas kunci gembok milik toko pelapor di ITC Cempaka Mas, Jakpus," katanya.
Kemudian, pada 19 Agustus 2010 dalam laporan bernomor LP/2908/VIII/2010/PMJ/ DITRESKRIMUM, pelapor atas nama Raymond Teddy Horhorouw melaporkan tiga anak buah John Kei, S, M, S dan RK atas pasal 368 dan atau 335 KUHP.
"Terlapor dilaporkan mengancam dan perbuatan tidak menyenangkan melalui telepon dan sms yang berisi menagih bayaran kartu kredit milik korban dengan cara mengancam di Menara Gracia, Rasuna Said Kavling C," jelasnya.
Berikut beberapa kasus lainnya yang diungkapkan polisi:
LP 3230 K XII 2010 SPKT RESTA Bekasi kota
18 Desember 2010, pukul 01.00 WIB
Tsk: HK (34)
Pasal UU DRT nomor 12 thn 1951 dan 368 KUHP
LP 2243 VII 2011 PMJ DITRESKRIMUM
Tgl 1 Juli 2011
Pelapor Suwin
Tersangka UK .
Pasal 167 KUHP. Pelapor adalah pemilik tanah seluas 3933 m2 yg terletak di Jl Inspeksi Kali Buaran RT 04/07 Kel Pondok Kelapa, haktim.
LP 3070 IX 2011 PMK DITRESKRIMUM
8 September 2011
Pelapor Johson Purba
Tsk: BA, S, UK
Pasal: 352, 170 KUHP
Penganiayaan berat dan atau pengeroyokan pada saat pelapor dan rekan-rekan sedang meliput kasus di persidangan pada 8 September 2011 di PN jaktim.
LP 916 III 2011 PMJ DITRESKRIMUM
13 Maret 2011.
Pelapor: Legiman
Tsk: Kelompok kei
Pasal 335 KUHP
Perbuatan tidak menyenangkan sekitar pukul 01.00 WIB terlapor datang bersama 7 orang tidak dikenal mencoba masuk dan memaksa ke dalam rumah tempat pelapor bekerja pada 13 Maret 2011 di Jl Pasir Putih Ancol Timur JakartaUutara
LP 762 K III 2011 SPK RES Bekasi Kota
Pelapor: Hasan Ismail (37)
Tsk: RK dan RM
Pasal: Lakukan kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan luka
Pada Jumat 1 April 2011 sekitar pukul 18.00 WIB di Kp Pintu Air Gang Barokah RT 04/03 Harapan Mulya
LP 1398 65-BS K VI 2011 RESTA BKS KOTA
Pelapor: Nono Supriyatno
Tsk: FK
Pasal: 363 KUHP
Pelaku pura-pura membeli bir dan langsung dibawa kabur
LP 1476 73-PG K VI 2011 RESTA Bekasi Kota
17 Juni 2011
Pelapor: Dominggus Benggu
Tsk: I dan T
Pasal: melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang yang mengakibatkan luka
LP 24/1 IX 2011 SPKT RESTA Bekasi Kota
29 September 2011 pukul 02.00 WIB
Pelapor Marhawan (38)
Kasus 351 KUHP
LP 1389 K VI 2011 SPKT RESTA Bekasi Kota
8 Juni 2011
Pelapor: Nana Yuhana (39)
Tsk: CF, MH
Pasal lakukan kekerasan bersama-sama terhadap orang yang mengakibatkan luka. Detik.com
INI DIA SEPAK TERJANG KELOMPOK JOHN KEI, Polisi Beberkan Jejak Kasus yang Diduga Melibatkan Kelompok John Kei, Kasus-kasus Yang Melibatkan Kelompok John Kei
0 comments:
Post a Comment