EXIT Jangan Lupa Klik Like Ya

Tuesday

UPDATE TARIF PAJAK UKM TERBARU Omzet Pengusaha UKM Rp 300 juta Hingga Rp 4,8 miliar

PERTAURAN PAJAK UKM BARU PENGUSAHA MENENGAH Update Tarif Pajak UKM Terbaru Omzet Pengusaha UKM. Peraturan Pajak - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan segera menetapkan tarif pajak baru untuk pengusaha UKM. Pengusaha beromzet Rp 300 juta hingga Rp 4,8 miliar akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) masing-masing 1%. Baca Video Whitney Houston Diterbangkan Dengan Jet (Youtube) Pemakaman Whitney Houston di New Jersey dan FOTO LADY GAGA & JARING IKAN DI GRAMMY AWARDS 2012 | Penampilan Aneh Lady Gaga Di Grammy Awards 2012.

"Ini masih dalam konteks kajian, kita tidak mengatakan ini UMKM tapi dari sudut omzet. Jadi yang beromzet 300 juta hingga Rp 4,8 miliar ini dikenakan PPh 1% final dan PPN 1% final," ujar Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Dedi Rudaedi dalam jumpa pers di Kantor Kemenkeu, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Selasa (14/2/2012).

Sementara untuk pengusaha UKM beromzet di bawah Rp 300 juta akan dikenakan hanya PPh 0,5%. "Kalau di bawah Rp 300 juta dikenakan 0,5% PPh final," jelasnya.

Dedi menambahkan aturan baru ini akan memberikan kemudahan dan keringan pajak bagi para pengusaha UKM. Karena sebelumnya aturan pajak untuk UKM adalah 25% dari laba yang diperoleh.

"Kalau punya segitu maka akan diberikan insentif tadinya 25% dari laba, sekarang lebih rendah," jelasnya.

Selama ini Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pengusaha yang beromzet Rp 600 juta setahun. Namun, Ditjen Pajak berencana mengubah sengan menurunkan batas PKP menjadi beromzet Rp 300 juta per tahun. Sedangkan pengusaha yang memiliki penghasilan di bawah Penghasilan tidak kena pajak (PTKP) atau di bawah Rp 15,8 juta per tahun tidak akan dikenakan pajak.

"Jadi jangan dibilang kita tetap kenakan pengusaha yang dapatnya cuma 100 perak, tidak, karena kan ada PTKP," jelasnya.

Menurut Dedi, pengenaan pajak ini tidak semata-mata untuk penerimaan negara, tetapi untuk keadilan dan pendidikan. Sehingga semua pengusaha besar dan kecil tahu akan kewajibannya terhadap negara.

"Kita tidak untuk mencari penerimaan tapi lebih memberikan edukasi, mendorong pengusaha kecil bahwa ada kewajiban kenegaraan yang harus ditunaikan, jadi kalau nanti mereka jadi besar ada kewajiban yang harus ditunaikan, dan ada juga azas keadilan. Intinya pajak ini harus dipikul bagi yang kena penghasilan kena pajak. Misalkan buruh, kena bayar pajak, mereka bayar pajak, padahal penghasilannya jauh lebih kecil dibandingkan pengusaha ini," pungkasnya. detik.com

Update Tarif Pajak UKM Terbaru, Omzet Pengusaha UKM, Tarif Pajak Pengusaha UKM 2012, Dirjen Pajak, Peraturan Pajak Terbaru 2012

0 comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Artikel Paling Populer

Agnes Monica (4) AMI Awards 2012 (1) Android (20) Aneh (86) Antivirus (4) Barcelona (15) Bau Mulut (1) BBM (1) Beasiswa (22) Beasiswa Luar Negeri (1) Beasiswa Sampoerna (2) Beasiswa Sampoerna Bisnis S1 (1) Bedah Plastik (1) Berita Dunia (25) Berita Terbaru (1213) Biaya Bedah Plastik (1) Blackberry (24) BlackBerry Curve (3) BlackBerry Messenger (4) Bulu Tangkis (1) busana (1) Cara Cepat Hamil (1) celebrity (130) Cepat Terindex Google (1) Diet (11) Euro 2012 (7) Facebook (13) fashion 2012 (1) fenpmena (1) Film (2) Film Hollywood (11) Film I Am (1) Film Indonesia (2) Film Terbaru (2) finansial (2) food (2) Foto (250) Free Download (5) Gadget (26) Game (18) Gempa Bumi (15) Gempa Indonesia (10) Gerhana Bulan (2) Gol Suarez (1) Google (10) Grammy Awards (2) Gratis Software (4) Great Tips (8) Gunung Indonesia (1) Hacker (4) Harga Tiket (1) Hasil Undian Liga Champion (4) Honda (3) Horoskop (1) Horoskop Terbaru (1) HTC (5) IMAX (1) Indonesia Super League (1) Indonesian Idol (1) Info (12) Instagram (1) Internet (14) iPad (6) iPad 3 (2) iPhone (11) iPhone 5 (7) ISL (1) Jadwal Puasa (3) Justin Bieber (11) Kamera (2) Kartu Inafis (2) Karya Tulis Ilmiah (1) Kata Cinta (2) Kecantikan (39) Kesehatan (258) Komputer (8) Korea (196) Kuliner (1) Kumpulan SMS (1) Kurikulum Pendidikan (1) LA Light (1) Lady Gaga (13) Laruku (1) Lebaran (9) Lee Min Ho (1) LG Optimus (1) Liga BBVA (1) Liga Champions (26) Liga Europa (7) Liga Inggris (31) Liga Italia (16) Liga Jerman (1) Liga Primer Inggris (30) Liga Profesional PSSI (2) Liga PSSI (1) Liga Spanyol (32) Liga Super Indonesia (2) Lionel Messi (1) Lowongan Kerja (3) Lucu Aneh Ajaib (18) Manchester United (11) Metode Diet (2) MIVO TV Online (1) Mobil (1) MOTOGP (8) Motor (7) Music (65) new (1) New iPad (2) News (74) Nokia (3) Nokia 808 (1) Nokia Terbaru (1) Olahraga (4) Olimpiade 2012 (4) Otomotif (62) Papua (1) Peluang Usaha Dan Bisnis (1) Pemeras Operator (1) Pendidikan (22) Piala Dunia (4) Piala Eropa 2012 (2) Piala Liga 2012 (1) PILGUB DKI 2012 (2) Politik (29) PON XVIII Riau 2012 (1) Ponsel (18) Properti (6) Proposal Penelitian (1) Puasa Ramadhan (10) Ramalan (17) Ramalan Bintang (1) Ramalan Terbaru (1) Ramalan Zodiak (1) Samsung Galaxy (11) Seksual (2) Selamat Tahun Baru (1) Selebriti (140) SEO (2) Sepakbola (174) Serba Serbi (29) Smartphone (5) SMS (4) Sport (15) Super Junior (50) Syahrini (5) Tablet iPad (8) tekno (1) Teknologi (69) Telkomsel (1) Thomas Dan Uber Cup 2012 (1) Timnas Indonesia (5) tinju (1) Tips (321) Tips Langsing (32) Tips Mendidik Anak (26) Tips Merawat Anak (31) Toyota Avanza (6) Travel (2) TV Online (1) Twitter (14) Uero 2012 (2) Unik (160) Universitas Terfavorit 2012 (1) Video (296) Windows 8 (6) Xenia (2) Yahoo (1) Youtube (187)
Masih Proses...
Sponsored By :Berita Update Terbaru.