"Ini masih dalam konteks kajian, kita tidak mengatakan ini UMKM tapi dari sudut omzet. Jadi yang beromzet 300 juta hingga Rp 4,8 miliar ini dikenakan PPh 1% final dan PPN 1% final," ujar Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Dedi Rudaedi dalam jumpa pers di Kantor Kemenkeu, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Selasa (14/2/2012).
Sementara untuk pengusaha UKM beromzet di bawah Rp 300 juta akan dikenakan hanya PPh 0,5%. "Kalau di bawah Rp 300 juta dikenakan 0,5% PPh final," jelasnya.
Dedi menambahkan aturan baru ini akan memberikan kemudahan dan keringan pajak bagi para pengusaha UKM. Karena sebelumnya aturan pajak untuk UKM adalah 25% dari laba yang diperoleh.
"Kalau punya segitu maka akan diberikan insentif tadinya 25% dari laba, sekarang lebih rendah," jelasnya.
Selama ini Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pengusaha yang beromzet Rp 600 juta setahun. Namun, Ditjen Pajak berencana mengubah sengan menurunkan batas PKP menjadi beromzet Rp 300 juta per tahun. Sedangkan pengusaha yang memiliki penghasilan di bawah Penghasilan tidak kena pajak (PTKP) atau di bawah Rp 15,8 juta per tahun tidak akan dikenakan pajak.
"Jadi jangan dibilang kita tetap kenakan pengusaha yang dapatnya cuma 100 perak, tidak, karena kan ada PTKP," jelasnya.
Menurut Dedi, pengenaan pajak ini tidak semata-mata untuk penerimaan negara, tetapi untuk keadilan dan pendidikan. Sehingga semua pengusaha besar dan kecil tahu akan kewajibannya terhadap negara.
"Kita tidak untuk mencari penerimaan tapi lebih memberikan edukasi, mendorong pengusaha kecil bahwa ada kewajiban kenegaraan yang harus ditunaikan, jadi kalau nanti mereka jadi besar ada kewajiban yang harus ditunaikan, dan ada juga azas keadilan. Intinya pajak ini harus dipikul bagi yang kena penghasilan kena pajak. Misalkan buruh, kena bayar pajak, mereka bayar pajak, padahal penghasilannya jauh lebih kecil dibandingkan pengusaha ini," pungkasnya. detik.com
Update Tarif Pajak UKM Terbaru, Omzet Pengusaha UKM, Tarif Pajak Pengusaha UKM 2012, Dirjen Pajak, Peraturan Pajak Terbaru 2012
0 comments:
Post a Comment