"Terdakwa dikenakan dakwaan satu yaitu Pasal 340 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 56 KUHP ayat (1) ke-2 ," ujar Herli Siregar selaku Jaksa Penuntut Umum saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/8/2012). Adapun Pasal 340 KUHP berbunyi, "Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, dancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun." Menurut keterangan JPU, tuduhan tersebut didasarkan pada peristiwa pembunuhan yang telah tercatat dalam Berita Acara Kepolisian (BAP).
Dalam BAP dijelaskan bahwa sebelum korban dibunuh, terdakwa terlebih dahulu menyatakan ancaman pembunuhan kepada Ayung. Selain itu, JPU juga mendakwakan pasal 338 Juncto 55 ayat (1) ke -1 dan 56 (1) ke-2 KUHP sebagai dakwaan subsider terhadap terdakwa John Kei, Joachim Joseph Hungan dan Muklis B Sahab. "Untuk Pasal 338 KUHP diancam dengan hukuman pidana seberat-beratnya 15 tahun," lanjut Herli Siregar. Sementara itu, anak buah John Kei lainnya juga telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat beberapa waktu yang lalu.
Mereka adalah Ancola Kei, Tuce Kei, Dani Res, Kupra, dan Chandra Kei. Seperti diberitakan sebelumnya, lima tersangka yaitu Chandra Kei, Tuce Kei, Ancola Kei, Dani Res, dan Kupra, diduga terlibat dalam kasus pembunuhan sadis bos perusahaan peleburan besi, Tan Harry Tantono alias Ayung, yang merupakan pemilik PT Sanex Steel Indonesia. Ayung ditemukan tewas bersimbah darah di kamar 2701 Swiss-Belhotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada 26 Januari 2012, dengan 32 luka tusuk di bagian leher, perut, dan pinggang. Tak lama setelah kejadian, tiga orang tersangka, yakni Tuce Kei, Ancola Kei, dan Candra Kei, menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya.
Polisi kemudian membekuk dua orang lain, yakni Dani Res dan Kupra. Polisi lalu membekuk John Kei yang diduga menginstruksikan pembunuhan itu. Terakhir, pelatih taekwondo Josep Hungan dan Mukhlis juga turut diamankan petugas terkait kasus ini. Pembunuhan diduga dilatarbelakangi penagihan jasa honor debt collector anak buah John Kei yang digunakan Ayung. Nilai fee itu mencapai Rp 600 juta. Namun, motif itu hingga kini masih misteri lantaran polisi tidak percaya perkara Rp 600 juta membuat para pelaku membunuh Ayung secara sadis.
Penyidikan terakhir terungkap bahwa ada dugaan upaya perebutan saham Sanex antara Ayung dan John Kei. Semua tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman sampai 20 tahun penjara. Berkas perkara kasus ini dibagi dua. Pertama, berkas perkara Chandra Kei, Ancola Kei, Tuce Kei, Dani Res, dan Kupra. Kedua, berkas perkara John Kei, Mukhlis, dan Yosep Hungan.
KEPUTUSAN SIDANG PERDANA, JOHN KEI TERANCAM HUKUMAN MATI 2012. Tragedi Pembunuhan Bos PT. Sanex Stell John Kei 2012, Kronologi Pembunuhan Bos PT. Sanex Stell Oleh John Kei 2012
0 comments:
Post a Comment