Wanita yang biasa disapa Angie, bakal ditahan di lantai bawah Gedung KPK. Menurut Samad, surat penahanan yang baru ditandatanganinya berlaku hingga 16 Mei 2012. Kini, Angie masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Berikut perjalanan Angie hingga ditetapkan menjadi tahanan KPK hari ini:
- 27 April 2012: KPK memeriksa anggota DPR dari Partai Demokrat, Angelina Sondakh, sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek Kemenpora dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada 2011. Ini kali pertama KPK memeriksa Angie.
- 3 Februari 2012: Angie ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Februari 2012.
- Sebelumnya, KPK telah memeriksa sejumlah saksi pada 25 April 2012, yakni Mindo Rosalina Manulang, Yulianis, Oktarina Furi, Luthfi, dan Dadang.
- Angie selaku anggota Badan Anggaran DPR 2011, diduga menerima pemberian terkait proyek di dua kementerian tersebut.
- Sebelumnya, dalam persidangan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin disebutkan perusahaan Nazaruddin, Grup Permai, menggelontorkan uang miliaran rupiah untuk Angie dan I Wayan Koster untuk proyek wisma atlet.
- Angie dijerat pasal 5 Ayat 2 atau pasal 11 atau pasal 12 huruf a UU 31/1999 tantang Pemberantasan Tipikor.
- Politikus Partai Demokrat diduga menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Wisma Atlet SEA Games.
Tersangka Kasus Wisma Atlet & Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nasional
Anggelina ditetapkan sebagai tersangka kasus suap wisma atlet SEA Games oleh KPK sejak 3 Februari 2012 lalu. Berdasarkan penyelidikan dan gelar perkara, Ia diduga telah menerima uang sebesar Rp 5 miliar dari perusahaan milik mantan Bendaha Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, Permai Group.
Diduga uang tersebut diberikan terkait penganggaran proyek Wisma Atlet yang dibahas di Badan Anggaran DPR. Anggelina pun disangkakan mengunakan pasal 5 ayat 2, atau pasal 11, atau pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dalam fakta persidangan sendiri di Pengadilan Tipikor, Jakarta, kesaksian eks Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manullang mengungkapkan bahwa Angie pernah meminta dana fee proyek wisma atlet melalui pembicaraan via BlackBerry Messenger (BBM). Sementara eks Direktur Keuangan Permai Grup, Yulianis mengaku pernah meminta supir bernama Luthfi mengantarkan paket uang Rp 5 miliar yang ditujukan untuk Angie dan anggota Komisi X DPR Fraksi PDIP, I Wayan Koster.
Anggota Komisi X DPR dari Fraksi Partai Demokrat ini juga tak hanya terganjal kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet, Palembang saja. Pasalnya, dari hasil pengembangan penyidikan KPK, terungkap mantan Puteri Indonesia ini juga terlibat pada kasus lain di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nasional.
KPK menduga kapasitas Angie yang saat itu sebagai Anggota Banggar dari Komisi X DPR yang membidangi Olah Raga dan Pendidikan juga ikut andil dalam penganggaran di Kemendikbud. Indikasi kasus pembahasan anggaran di Kemendikbud ini merupakan rangkaian dari kasus pembahasan anggaran wisma atlet SAE Games.
Kendati demikian, KPK masih enggan membeberkan lebih lanjut keterlibatan Angie dalam dugaan Tipikor terkait pembahasan anggaran di Kemendiknas ini. Yang jelas, KPK memastikan akan terus mengembangkan kasus tersebut.
TERSANGKA KASUS SUAP WISMA ATLET, ANGELINA SONDAKH RESMI DITAHAN KPK, Pertama Kali Diperiksa Angie Langsung Jadi Tersangka, Perjalanan Angelina Sondakh Hingga Ditahan KPK, Kasus Suap Wisma Atlet, Angelina Sondakh Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek Kemenpora dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
0 comments:
Post a Comment