Pages

Tuesday

KERATON SOLO DIGUNCANG SKANDAL | RAJA KERATON SURAKARTA PB XIII HANGABEHI DIDUGA TERLIBAT SKANDAL 'CHILD TRAFFICKING'

KRONOLOGI RAJA KERATON SOLO TERLIBAT SKANDAL PERDAGANGAN ANAK-ANAKKERATON SOLO DIGUNCANG SKANDAL | RAJA KERATON SURAKARTA PB XIII HANGABEHI DIDUGA TERLIBAT SKANDAL 'CHILD TRAFFICKING' . Raja Keraton Kasunanan Surakarta Paku Buwono (PB) XIII Hangabehi yang diduga terlibat dalam child trafficking atau perdagangan anak diketahui melakukan transaksi dengan terdakwa, Kristin Rahayu sebanyak lima kali. Transaksi itu dilakukan dengan gadis di bawah umur yang berbeda-beda. Baca juga GAYA HIDUP SEHAT UNTUK HIDUP SEHAT & SUKSES BERDIET | Ubah Kebiasaan di Rumah Untuk Hidup Sehat dan FOTO PILU 'GADIS BERBAJU HIJAU' DI KABUL RAIH PULITZER | KISAH PILU TARANA AKBARI RAIH PULITZER 2012
Pernyataan ini diungkapkan oleh kuasa hukum terdakwa, Prihananto seusai sidang lanjutan kasus perdagangan anak yang digelar tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Senin (16/4/2012).

Berdasarkan pengakuan terdakwa di persidangan, terdakwa telah mengenal PB XIII Hangabehi cukup lama. Sebab, PB XIII Hangabehi telah melakukan transaksi perdagangan anak sebanyak lima kali. “Sudah jelas karena Sinuhun bertransaksi dengan terdakwa sebanyak lima kali dengan gadis yang berbeda. Terakhir adalah dua gadis di bawah umur masing-masing F, 16, dan A,14,” katanya kepada wartawan.

Menurutnya, berdasarkan keterangan saksi korban dan terdakwa di persidangan menyatakan “pembeli” para gadis di bawah umur itu adalah PB XIII Hangabehi. Ada lima saksi yang dihadirkan selama persidangan, tiga diantaranya menyebut PB XIII Hangabehi sebagai “pembeli”.

Maka dari itu, pihaknya telah meminta majelis hakim agar menghadirkan PB XIII Hangabehi dalam persidangan. Dia juga mendesak aparat kepolisian memeriksa PB XIII Hangabehi secepatnya. Selama ini, pihaknya merasa proses hukum tidak berjalan adil karena hanya terdakwa yang menjalani proses hukum. “Seharusnya “pembeli” harus diperiksa dan diproses sesuai prosedur, jangan dibiarkan bebas. Ini tak adil namanya,” jelasnya.

Dia menceritakan dua gadis di bawah umur tersebut dieksploitasi selama dua hari berturut-turut di Hotel Marini II. Pada hari pertama, terdakwa hanya mengantar F, 16 untuk bertemu “pembeli”. Sementara, pada hari kedua, terdakwa membawa F dan A sekaligus.

Dalam sidang tertutup tersebut, tersebut terdakwa dituntut enam tahun penjara subsider delapan bulan kurungan dan denda Rp200 juta. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa karena melanggar Pasal 88 UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Bingung

Sementara terdakwa Kristin Rahayu yang mengenakan baju bewarna putih selalu menitikkan air mata selama persidangan. Saat ditemui di ruang tahanan PN Karanganyar, Kristin mengaku bingung karena ada pihak yang mendukung agar membeberkan seluruh fakta. Pihak lainnya menginginkan agar tutup mulut selama persidangan. Kristin tak dapat berkomentar terlalu banyak karena merasa ketakutan.

Dia meminta agar “pembeli” perdagangan anak tersebut juga diproses hukum. Sebab, otomatis terlibat dalam kasus tersebut. ”Pembeli” juga harus diproses secara hukum, jangan hanya saya saja yang masuk penjara. Saya memang disuruh agar tutup mulut oleh pihak Keraton, tapi saya tidak kenal siapa orangnya itu,” jelasnya.

Sementara, ketua majelis hakim, Lucas Sahabat Duha, tidak dapat memberikan keterangan banyak karena sidang bersifat tertutup. Pihaknya akan mempersilahkan publik untuk memantau persidangan saat agendanya pembacaan vonis. Rencananya, sidang lanjutan pembacaan vonis digelar pada Senin (30/4). “Ini kan sidang tertutup kalau kami membeberkan semuanya sama saja terbuka. Kami tidak akan menutup-nutupi saat sidang pembacaan vonis,” jelasnya.

Kronologi Dugaan Terlibatnya Raja Keraton Solo dalam Skandal Child Trafficking

Raja Keraton Kasunanan Surakarta Paku Buwono (PB) XIII Hangabehi yang diduga terlibat dalam child trafficking atau perdagangan diketahui berkencan dengan dua gadis di bawah umur di Hotel Marini II, Colomadu. Kala itu, petinggi Keraton Solo tersebut menyewa sebuah kamar dengan fasilitas mewah selama dua hingga tiga jam.

Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKP Djoko Satriyo Utomo mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Nazirwan Adjie Wibowo mengakui PB XIII Hangabehi berkencan dengan dua gadis di bawah umur di Hotel Marini II. Dua gadis tersebut dibawa terdakwa Kristin Rahayu dan dijual kepada “pembeli” di hotel itu. “Polisi juga sudah mengecek ke lokasi, sesuai keterangan korban memang hotel itu,” katanya.

Seorang karyawan Hotel Marini II, Totok, mengungkapkan berdasarkan informasi dari petugas kamar atau room boy, penyewa kamar mempunyai ciri-ciri seperti yang diungkapkan terdakwa dan korban di persidangan yakni laki-laki berumur 60 tahun,berperawakan tinggi besar, berkulit putih dan mirip keturunan etnis Tionghoa.

Namun, dia tidak mengenal secara rinci mengenai identitas penyewa kamar. “Saat itu, room boy yang melihat langsung fisik penyewa kamar. Saya tidak tahu apakah itu Sinuhun atau bukan. Ciri-cirinya lelaki berumur sekitar 60 tahun dan mirip keturunan etnis Tionghoa,” katanya.

Menurut Totok, dia hanya mengetahui ciri-ciri penyewa kamar secara sepintas. Sementara, room boy yang melihat langsung lelaki tersebut bernama Yuli. Saat ini, Yuli telah mengundurkan diri atau resign sejak beberapa bulan yang lalu.

Lelaki itu menyewa sebuah kamar dengan fasilitas lengkap selama dua-tiga jam. Dia datang sendirian sekitar pukul 15.00 WIB dan langsung memesan sebuah kamar. Selanjutnya, dia keluar dari kamar hotel sekitar pukul 17.30 WIB. “Pokoknya sebelum Maghrib, lelaki itu telah meninggalkan hotel,” jelasnya.

Totok menjelaskan, pascapenangkapan terdakwa perdagangan anak Kristin Rahayu beberapa bulan lalu, beberapa polisi mendatangi hotel tersebut. Mereka meminta keterangan dari pihak hotel terkait kasus perdagangan anak yang diduga melibatkan Keraton Kasunanan Surakarta Paku Buwono (PB) XIII Hangabehi. “Ada tiga polisi yang datang dan meminta keterangan mengenai identitas penyewa kamar dan lokasi kamar tersebut. Kami hanya memberikan keterangan seadanya karena Yuli sudah tidak bekerja lagi di hotel.” ungkapnya.

Hotel Marini sendiri terdiri dari dua kelas yakni eksekutif dan ekonomi. Kelas ekonomi terdiri dari 20 kamar yang berada di selatan jalan raya bernama Marini I. Sementara kelas eksekutif juga terdiri dari 20 kamar yang berada di utara jalan raya bernama Marini II.

Disinggung mengenai identitas diri yang menjadi jaminan saat menyewa kamar, dia mengaku lupa karena kejadiannya sudah lama. Totok tak bisa menghafal satu persatu identitas diri penyewa kamar. “Saya lupa karena kejadiannya sudah lama. Saya tak ingat sama sekali.”

KERATON SOLO DIGUNCANG SKANDAL. RAJA KERATON SURAKARTA PB XIII HANGABEHI DIDUGA TERLIBAT SKANDAL 'CHILD TRAFFICKING', Perdagangan Anak Libatkan Raja Solo, Skandal Keraton Solo, Kasus Persidangan Perdagangan Anak Libatkan Raja Keraton Solo




No comments:

Post a Comment