Hal ini sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.4/3/PBI/2002 tanggal 6 Juni 2002 tentang Pencabutan dan Penarikan dari Peredaran Uang Logam Pecahan Rp 5 Tahun Emisi 1970 dan 1974, Rp 25 Tahun Emisi 1971, Rp 50 Tahun Emisi 1971, serta Rp 100 Tahun Emisi 1973 dan 1978.
Jangka waktu penukaran uang logam pecahan di Kantor Bank Indonesia akan berakhir pada 24 Juni 2012.
Selanjutnya, hak untuk menuntut penukaran uang logam sebagaimana dimaksud tidak berlaku lagi setelah 24 Juni 2012. Gambar uang dimaksud sebagai berikut:
"Sehubungan dengan hal tersebut, kepada masyarakat yang masih memiliki uang logam dimaksud dan berniat untuk menukarkannya, dapat dilakukan sebelum batas waktu yang telah ditentukan, yaitu sebelum tanggal 24 Juni 2012, dengan memperhatikan jam operasional kas di Kantor Pusat dan Kantor Perwakilan Bank Indonesia," kata Kepala Grup Departemen Perencanaan Strategis dan Hubungan Masyarakat Benny Siswanto dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (13/4/2012).
Penarikan ini dilakukan BI untuk menjaga kualitas uang rupiah dalam kondisi yang layak edar di masyarakat, Bank Indonesia melakukan kegiatan pemusnahan uang. Uang yang dimusnahkan tersebut adalah uang yang sudah dicabut dan ditarik dari peredaran, uang hasil cetak kurang sempurna dan uang yang sudah tidak layak edar.
BATAS AKHIR PENUKARAN UANG LOGAM DI BANK INDONESIA 2012, Daftar Uang Logam yang Dicabut dan Tak Berlaku di Juni 2012, Uang Logam yang Tidak Berlaku Lagi Mulai 2012, Peredaran Uang Logam Pecahan, Uang Logam yang Akan Dimusnahkan di 2012
No comments:
Post a Comment