Awalnya, Tri Afrimi meng-order seseorang membuatkan kartu nama dengan tulisan "Supervisor of Sales Promotion Girl" Manna Bakery PT Mirota Indah Indonesia (MII). Namun oleh pembuat, kartu nama itu ditambahi gambar perusahaan roti lain, yakni Mirota Bakery and Restaurant.
"Gambar itu didapatkan dari internet, tidak sengaja. Dikira, perusahaannya sama," kata kuasa hukum Tri Afrimi, Achiel Suyanto kepada detikcom melalui telepon, Jumat (2/3/2012).
Ketika kartu nama itu diketahui pemilik Mirota Bakery and Restaurant, Niniek Wijayanti Gunawan, Tri Afrimi mengaku sudah meminta maaf dan tidak menggunakan kartu nama tersebut. Namun usaha itu tidak menghentikan langkah Niniek memasalahkan kartu nama tersebut. Melalui kuasa hukumnya, ia meminta ganti rugi sebesar Rp 2,5 miliar.
"Sebenarnya gugatan ditolak di PN Sleman, tapi penggugat (Niniek) banding. Pada saat bersamaan, penggugat maju ke Pengadilan Niaga Semarang. Sekarang masih proses," kata Achiel yang saat dihubungi detikcom mengaku tengah berada di Bandung.
Achiel menyatakan, gugatan itu tidak masuk akal. Pasalnya, Tri Afrimi belum atau bahkan tidak mengambil untung apa pun dari percetakan kartu nama tersebut. Bahkan ia justru merugi, karena tak bisa menggunakan kartu nama tersebut. Meski tidak seberapa, ia sudah mengeluarkan biaya untuk pembuatannya.
Selain menggugat Tri Afrimi, Niniek juga menggugat PT MII, tempat Afrimi bernaung. Keduanya dianggap mendompleng merk orang lain dalam menjalankan usaha. Detik.com
TRAGEDI SALAH BIKIN KARTU NAMA BERUJUNG GUGATAN RP 2,5 MILIAR, Gara-gara Kartu Nama, Karyawan Roti di Yogya Digugat RP 2,5 M, Kasus Hukum Tri Afrimi dari Yogya, Salah pasang Logo Perusahaan Orang, Digugat Rp 2,5 Miliar
0 comments:
Post a Comment