EXIT Jangan Lupa Klik Like Ya

Friday

JENIS-JENIS STATUS HUKUM KEPEMILIKAN TANAH | Segera, Pastikan Status Hukum Kepemilikan Tanah Anda!

INFO PENTING MENGENAI SERTIFIKAT HAK TANAHJENIS-JENIS STATUS HUKUM KEPEMILIKAN TANAH | Segera, Pastikan Status Hukum Kepemilikan Tanah Anda!. Hal terpenting sebelum kita memutuskan untuk membeli properti, baik tanah, rumah, maupun apartemen, adalah status hukum atas properti tersebut. Status hukum atas properti yang kita beli biasanya dibuktikan melalui sertifikat. Baca juga HEBOH RUMOR ARIEL-MOMO 'GEISHA' PACARAN | Ini Dia Foto Kebersamaan Momo 'Geisha' & Ariel dan TIPS MUDAH MENCUCI BANTAL | CARA SEHAT MERAWAT BANTAL
Sertifikat menjadi bukti kepemilikan atau penguasaan atas tanah atau lahan. Tak hanya memastikan status hukum atas hak kepemilikan atau penguasaan atas tanah/lahan, sertifikat juga memiliki fungsi lain.

Namun, fungsi utama sertifikat tetap sebagai alat bukti kepemilikan atau penguasaan yang sah atas tanah atau lahan. Secara administratif, selain menjadi bukti kepemilikan sah secara hukum, sertifikat juga menjadi syarat jika kita ingin mendirikan bangunan di atas tanah yang kita kuasai.

Syarat penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) salah satunya adalah sertifikat tersebut. Secara ekonomis, sertifikat juga digunakan sebagai jaminan pembiayaan jika kita membutuhkan pinjaman dari bank.

"Sangat penting bagi siapa pun yang memiliki dan menguasai tanah untuk mendapatkan sertifikat. Sertifikat menjadi bukti penguasaan yang sah atas hukum atas tanah," ujar Kepala Bidang Humas Badan Pertanahan Republik Indonesia, Doli Manahan Panggabean.

Ada beberapa macam sertifikat hak atas tanah yang dikenal dalam tindang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria, yakni sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB). Dalam perkembangannya, atas kebutuhan perumahan di perkotaan yang memerlukan bangunan perumahan dalam bentuk vertikal, ada jenis sertifikat baru, yakni sertifikat hak atas satuan rumah susun (SHSRS).

1. Girik

Girik sebenarnya bukan sertifikat, tapi adalah surat tanda pembayaran pajak atas lahan, yang merupakan bukti bahwa seseorang menguasai sebidang tanah tersebut. Girik tidak kuat status hukumnya seperti sertifikat, tetapi girik bisa dijadikan dasar untuk membuat sertifikat tanah.

2. SHM

SHM merupakan jenis sertifikat dengan kepemilikan hak atas penuh oleh pemegang sertifikat tersebut. SHM juga menjadi bukti kepemilikan paling kuat atas lahan atau tanah karena tidak ada lagi campur tangan ataupun kemungkinan kepemilikan pihak lain.

Status SHM juga tak memiliki batas waktu. Sebagai bukti kepemilikan paling kuat, SHM menjadi alat paling valid untuk melakukan transaksi jual beli maupun penjaminan untuk kepentingan pembiayaan perbankan.

Sertifikat tanah jenis kedua adalah SHGB. Secara sederhana, pemegang SHGB berhak mendirikan bangunan di atas tanah yang memiliki sertifikat jenis tersebut. Akan tetapi, kepemilikan tanah atau lahan menjadi milik negara.

3. SHGB

SHGB memiliki batas waktu tertentu, biasanya 20 tahun. Pemilik SHGB bisa saja meningkatkan status kepemilikan atas tanah yang mereka kuasai dalam bentuk SHM. Biasanya peningkatan status sertifikat dari SHGB ke SHM karena di atas tanah itu didirikan bangunan tempat tinggal.

"Sepanjang bidang tanah tersebut terdapat bangunan yang dipergunakan untuk rumah tinggal, dapat ditingkatkan menjadi hak milik. Biaya peningkatan itu sebenarnya tidak ada. Hanya cukup mendaftarkan diri untuk peningkatan hak milik dengan ketentuan yang berlaku, ada IMB, jika tak ada IMB cukup diganti surat Model PNI dari kelurahan di atas tanah bidang tersebut yang menyatakan untuk rumah tinggal," kata Doli.

4. SHSRS

Adapun SHSRS berhubungan dengan kepemilikan seseorang atas rumah vertikal, rumah susun yang dibangun di atas tanah dengan kepemilikan bersama. Hak milik atas satuan rumah susun bersifat perorangan dan terpisah.

Akan tetapi, selain atas kepemilikan atas satuan rumah susun, hak milik satuan rumah susun tersebut juga meliputi hak kepemilikan bersama atau yang disebut sebagai bagian bersama, tanah bersama, dan benda bersama, terpisah dari kepemilikan satu rumah susun. Inilah yang sering disebut sebagai strata title.

Strata title merupakan sistem yang memungkinkan pembagian tanah dan bangunan dalam unit-unit yang disebut satuan, dalam hal ini satuan rumah susun. Secara sederhana, bangunan vertikal untuk perumahan ada tiga jenis, yakni rumah susun, apartemen, dan kondominium. Namun, untuk memudahkan, karena pengaturan undang-undang, yakni Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun, digunakan istilah rumah susun untuk mengacu pada bangunan vertikal yang digunakan sebagai tempat tinggal.

Pengaturan kepemilikan bersama dalam satuan rumah susun digunakan untuk memberi dasar kedudukan atas bench tak bergerak yang menjadi obyek kepemilikan. Bench bersama tersebut, antara lain, taman, tempat parkir, tempat bermain, dan tempat ibadah yang sifatnya terpisah dari struktur bangunan rumah susun. Adapun tanah bersama adalah tanah yang digunakan atas dasar hak bersama secara tidak terpisah yang di atasnya berdiri rumah susun dan ditetapkan batasnya dalam persyaratan lain izin bangunan.

Jangka waktu strata title biasanya mengikuti status tanah di mana bangunan rumah susun itu berdiri. Jika status tanahnya masih merupakan HGB, pada akhir masa haknya pemilik sertifikat strata title harus bersama-sama memperpanjang HGB atas tanahnya.

Namun, akan berbeda jika status tanahnya SHM. Perbedaan status tanah ini penting karena hanya warga negara Indonesia (WNI) yang berhak mendapatkan SHM. Jadi, orang asing tak boleh membeli rumah susun atau apartemen jika status tanah di atas bangunan rumah susun atau apartemen tersebut adalah SHM.

Menurut Doli, sebenarnya negara juga mengakui hak atas tanah yang statusnya belum disertifikasikan, seperti girik, letter C, dan eigondem verponding atau verponding Indonesia.

"Semua diakui. Hanya saja, sertifikat adalah bentuk peningkatan dari berbagai macam pengakuan hak atas tanah, seperti letter C, eigendom verponding, yang tidak tercatat di kantor pertanahan. Pemegang girik atau letter C bisa mencatatkannya ke kantor pertanahan untuk disertifikasi sehingga kepemilikan atau penguasaan atas tanah-tanahnya teregistrasi dan sah secara hukum," kata Doli. Kompas.com

JENIS-JENIS STATUS HUKUM KEPEMILIKAN TANAH, Segera, Pastikan Status Hukum Kepemilikan Tanah Anda!, Status Hukum Kepemilikan Tanah, Langkah-langkah Mengurus Surat Tanah, Syarat Mengurus IMB

0 comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Artikel Paling Populer

Agnes Monica (4) AMI Awards 2012 (1) Android (20) Aneh (86) Antivirus (4) Barcelona (15) Bau Mulut (1) BBM (1) Beasiswa (22) Beasiswa Luar Negeri (1) Beasiswa Sampoerna (2) Beasiswa Sampoerna Bisnis S1 (1) Bedah Plastik (1) Berita Dunia (25) Berita Terbaru (1213) Biaya Bedah Plastik (1) Blackberry (24) BlackBerry Curve (3) BlackBerry Messenger (4) Bulu Tangkis (1) busana (1) Cara Cepat Hamil (1) celebrity (130) Cepat Terindex Google (1) Diet (11) Euro 2012 (7) Facebook (13) fashion 2012 (1) fenpmena (1) Film (2) Film Hollywood (11) Film I Am (1) Film Indonesia (2) Film Terbaru (2) finansial (2) food (2) Foto (250) Free Download (5) Gadget (26) Game (18) Gempa Bumi (15) Gempa Indonesia (10) Gerhana Bulan (2) Gol Suarez (1) Google (10) Grammy Awards (2) Gratis Software (4) Great Tips (8) Gunung Indonesia (1) Hacker (4) Harga Tiket (1) Hasil Undian Liga Champion (4) Honda (3) Horoskop (1) Horoskop Terbaru (1) HTC (5) IMAX (1) Indonesia Super League (1) Indonesian Idol (1) Info (12) Instagram (1) Internet (14) iPad (6) iPad 3 (2) iPhone (11) iPhone 5 (7) ISL (1) Jadwal Puasa (3) Justin Bieber (11) Kamera (2) Kartu Inafis (2) Karya Tulis Ilmiah (1) Kata Cinta (2) Kecantikan (39) Kesehatan (258) Komputer (8) Korea (196) Kuliner (1) Kumpulan SMS (1) Kurikulum Pendidikan (1) LA Light (1) Lady Gaga (13) Laruku (1) Lebaran (9) Lee Min Ho (1) LG Optimus (1) Liga BBVA (1) Liga Champions (26) Liga Europa (7) Liga Inggris (31) Liga Italia (16) Liga Jerman (1) Liga Primer Inggris (30) Liga Profesional PSSI (2) Liga PSSI (1) Liga Spanyol (32) Liga Super Indonesia (2) Lionel Messi (1) Lowongan Kerja (3) Lucu Aneh Ajaib (18) Manchester United (11) Metode Diet (2) MIVO TV Online (1) Mobil (1) MOTOGP (8) Motor (7) Music (65) new (1) New iPad (2) News (74) Nokia (3) Nokia 808 (1) Nokia Terbaru (1) Olahraga (4) Olimpiade 2012 (4) Otomotif (62) Papua (1) Peluang Usaha Dan Bisnis (1) Pemeras Operator (1) Pendidikan (22) Piala Dunia (4) Piala Eropa 2012 (2) Piala Liga 2012 (1) PILGUB DKI 2012 (2) Politik (29) PON XVIII Riau 2012 (1) Ponsel (18) Properti (6) Proposal Penelitian (1) Puasa Ramadhan (10) Ramalan (17) Ramalan Bintang (1) Ramalan Terbaru (1) Ramalan Zodiak (1) Samsung Galaxy (11) Seksual (2) Selamat Tahun Baru (1) Selebriti (140) SEO (2) Sepakbola (174) Serba Serbi (29) Smartphone (5) SMS (4) Sport (15) Super Junior (50) Syahrini (5) Tablet iPad (8) tekno (1) Teknologi (69) Telkomsel (1) Thomas Dan Uber Cup 2012 (1) Timnas Indonesia (5) tinju (1) Tips (321) Tips Langsing (32) Tips Mendidik Anak (26) Tips Merawat Anak (31) Toyota Avanza (6) Travel (2) TV Online (1) Twitter (14) Uero 2012 (2) Unik (160) Universitas Terfavorit 2012 (1) Video (296) Windows 8 (6) Xenia (2) Yahoo (1) Youtube (187)
Masih Proses...
Sponsored By :Berita Update Terbaru.