Desakan ini disampaikan oleh asosiasi musik seperti Asirindo, Prisindo, PAMMI, RMI, PAPPRI, ASIRI, APMINDO, Gaperindo, WAMI, dan KCI. Semuanya bergabung melawan pembajakan musik di era digital ini dalam payung kampanye 'Heal Our Music'.
"Kami atas nama gerakan 'Heal Our Music' yang bekerjasama dengan stakeholder industri musik di Indonesia, meminta agar Kementrian Kominfo untuk dapat menutup situs-situs yang memberikan fasilitas mengunduh lagu secara ilegal atau menyebarkan lagu tanpa izin yang memiliki hak atas lagu-lagu tersebut," demikian isi surat yang juga diterima.
Adapun 20 situs free download mp3 gratis lagu yang mereka anggap telah melanggar Undang-undang Hak Cipta dan Hak atas Kekayaan Intelektual tersebut, adalah sebagai berikut:
www.gudanglagu.com
www.gudanglagu.net
www.mp3sgratis.net
www.mp3lagu.com
www.warungmp3.com
www.pandumusica.info
www.musik-corner.com
www.mp3bos.com
www.mp34shared.com
www.musik-flazher.com
www.index-of-mp3.com
www.misshacker.com
www.trendmusik.com
www.abmp3.com
www.katalogmp3.info
www.mp3bear.com
www.mp3downloadlagu.com
www.freedownloadmp3.org
www.dewamp3.com
www.plasamusic.com
"Atas dasar pemeriksaan kami, situs-situs ini memuat link-link untuk mengunduh lagu-lagu tanpa izin dari pemilik hak atau lagu-lagu ilegal," masih kata surat itu.
"Daftar situs yang kami lampirkan ini merupakan informasi awal yang disetujui oleh stakeholder yang terkait, tidak menutup kemungkinan akan ada daftar susulan," tandas permohonan yang tertera di dalam surat.
Menkominfo Tifatul Sembiring sendiri, sebelumnya telah menemui sejumlah perwakilan dari gerakan Heal Our Music tersebut. Untuk menindaklanjuti seluruh aspirasi dari para pemusik lokal, Kominfo rencananya akan mengadakan pertemuan lanjutan pada 27 Juli 2011 mendatang. detik.com
Daftar Situs Lagu Gratis Mp3, Free Download Musik Terbaru, Situs Ilegal, Hak Cipta, Gerakan Heal Our Music, Asosiasi Musik Indonesia
0 comments:
Post a Comment