Pages

Saturday

VIDEO KRONOLOGI ANGELINA SONDAKH DITAHAN 2012 Alasan Putri Indonesia Angelina Sondakh Ditahan Di Rutan KPK

YOUTUBE KRONOLOGI KISAH ANGELINA SONDAKH DITAHAN 2012 Alasan Putri Indonesia Angelina Sondakh Ditahan Di Rutan KPKVIDEO KRONOLOGI ANGELINA SONDAKH DITAHAN 2012 Alasan Putri Indonesia Angelina Sondakh Ditahan Di Rutan KPK. Hari ini, Jumat 27 April 2012 Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Angelina Sondakh, politisi Partai Demokrat, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Wisma Atlet Palembang. WASPADA PENYAKIT KRONIS INCAR USIA PRODUKTIF | 7 Penyakit Kronis di Usia Muda dan Cara Mencegahnya  dan SUPER JUNIOR TIBA DI JAKARTA! | Mendarat di Soekarno Hatta - Selamat Datang Super Junior!

Angelina diperiksa sejak pukul 10.00 dan didampingi sejumlah pengacaranya. Ini adalah pemeriksaan pertama Angelina dalam kasus ini dengan status tersangka sejak Februari 2012. Sebelumnya dia diperiksa sebagai saksi dan hadir sebagai saksi di pengadilan dengan tersangka mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

Setelah pemeriksaan berlangsung sekitar 7 jam, penyidik KPK menilai Putri Indonesia 2001 itu harus ditahan. KPK menilai Angie tidak hanya terlibat dalam kasus di Kementerian Pemuda dan Olahraga, tapi juga diduga terlibat dalam kasus di Kementerian Pendidikan Nasional.

Sekitar pukul 17.10 WIB, Angie yang mengenakan blazer warna krem itu keluar dari lobi KPK. Dia tampak dikawal sejumlah petugas Brimob yang ditugaskan di KPK. Pengacara dan Mudji Massaid pun tampak menjaga Angie.

Tak banyak kata yang keluar dari mulut Angie menanggapi penahanannya. "Semua keterangan dan komentar mengenai ini saya serahkan ke lawyer saya," kata Angie. "Saya Lillahi Ta'ala."

Dengan dikawal anggota Brimob, Angie menerobos kerumuman wartawan untuk menuju Ruang Tahanan KPK, ruang tahanan yang baru saja dibangun KPK. Angie berjalan kaki mulai dari lobi KPK menuju Rutan KPK yang berada di lantai dasar Gedung KPK.

"Mulai hari ini dilakukan upaya paksa penahanan selama 20 hari ke depan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di Gedung KPK. "Penahanan adalah upaya paksa, saya kira tidak ada orang yang mau ditahan."

Menurut Johan, Angelina diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Kementerian Pendidikan Nasional tahun 2010 dan 2011.

Selain itu, KPK juga menemukan adanya aliran dana kepada Angie. "KPK menemukan aliran dana ke AS terkait di Kemenpora dan Kemendiknas tahun 2011-2011," kata Johan.

Johan menjelaskan, kasus yang menjerat politisi Partai Demokrat itu terkait kapasitas Angelina Sondakh dalam pembahasan anggaran di Komisi X DPR tahun 2010-2011.

Menurut Johan, untuk pembahasan anggaran proyek di Kemenpora yakni dalam pembahasan proyek wisma atlet senilai Rp191,6 miliar. Saat dikonfirmasi apakah nominal yang diterima Angie sebesar Rp5 miliar sebagaimana terungkap di persidangan, Johan enggan menjawabnya.

"Berapanya jangan ditanya dulu ya. Tapi ini ada kaitannya dengan terdakwa (Muhammad) Nazaruddin, KPK menemukan aliran dana ke AS," ujarnya.

Begitupun saat menjelaskan kasus yang terkait pembahasan anggaran untuk Universitas di Kemendiknas tahun 2010-2011, Johan enggan menjelaskan lebih detil. "Detilnya nanti kita konfirmasi anggaran di Universitas tahun 2010-2011," ujarnya.

Soal alasan penahanan, Johan menyebut ada alasan subyektif dan obyektif. Penahanan adalah kewenangan penyidik. "Alasan penyidik perlu dilakukan penahanan terhadap Ibu AS untuk alasan penyidikan," kata dia.

Sementara, keputusan untuk menahan Angie di Rutan KPK adalah keputusan komisi antikorupsi. "Kami tidak bisa menanggapi permintaan dari tersangka, misalnya dia meminta ditahan di rumah," kata dia.

Selama berada dalam tahanan, gerak janda Adjie Massaid itu akan dibatasi. Tak hanya oleh tembok tebal dan jeruji besi. "Akan diawasi CCTV 24 jam, ada penjaga di dalam, ada penjaga di luar," urai Johan.

KPK menjerat Angelina Sondakh dengan Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 atau 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman untuk Pasal 5 dan 11 antara 1-5 tahun. Sedangkan untuk Pasal 12 huruf a antara 4-20 tahun. Angie dituduh menerima aliran dana korupsi dalam proyek pembangunan wisma atlet SEA Games.

Penahanan ini diprotes pengacara Angie. Nasrullah, selaku pengacara Angie, menilai penahanan terhadap kliennya sangat terburu-buru. Apalagi dilakukan saat Angie menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka. "Saya tidak berani katakan tidak adil, penahanan ini terburu-buru sama terburu-burunya dengan penetapan Angie sebagai tersangka," kata Nasrullah di Gedung KPK.

Mengenai lokasi penahanan, Nasrullah, mengaku kliennya itu sempat menolak diinapkan di Rutan KPK. Angie mengajukan tempat lain sebagai tempat untuk menginap mulai malam ini. "Justru kami mengajukan agar tidak ditahan di sini tapi di tempat lain," kata Nasrullah.

Permintaan itu disampaikan Angie melalui surat yang ditulis oleh Kuasa Hukum kepada KPK. Dalam surat itu lanjut Nasrullah mengungkap alasan mengapa anggota Komisi X DPR itu menolak ditahan di Rutan KPK.

"Dalam surat itu Angie punya anak yang tidak bisa ditinggal jauh ibunya, tiga anak yatim yang dipelihara Angie. Oke bisa disentuh baby sister tapi yang paling penting oleh ibunya, apakah ini penghukuman, efek jera atau apa," ujarnya.

Meski demikian, KPK tetap menahan Putri Indonesia 2001 itu di Rutan KPK. Angie akan menemani 'koleganya' di proyek Wisma Atlet SEA Games, Palembang, Mindo Rosalina Manulang, yang sudah terlebih dahulu menghuni rutan tersebut.

Nasrullah pun mempermasalahkan mengenai Surat Perintah Penyidikan (Sprintdik) kliennya. Menurut dia, pihaknya belum diberikan sprintdik tersebut.

"Sprintdik dikeluarkan, baru tim penyidik terbentuk 19 April. Angie ditetapkan tersangka 3 bulan lalu, jadi ditetapkan tersangka apa dasarnya, saya minta sprintdik tidak diberikan, alasannya tidak ada kewajiban," ujarnya.

Mengenai pemeriksaan selama 7 jam, Nasrullah mengaku kliennya masih ditanya mengenai tugasnya sebagai anggota DPR. Sebanyak 31 pertanyaan pun digelontorkan penyidik. "Masih berkisar tugasnya sebagai anggota DPR, bagaimana mekanisme pembahasan APBN dan APBNP. Lainnya, ditanya tempat tinggal, masa kerja Angie di DPR sangat belum masuk perkara," ujarnya.

Menurut Nasrullah, pertanyaan penyidik KPK masih sumir, belum lagi penyidik KPK sama sekali tidak menyinggung soal wisma atlet dan tidak menunjukkan barang bukti kepada Angie dalam rangka penahanan.

"Itu yang saya pertanyakan dalam surat, saya berikan surat agar tidak dilakukan penahanan, harus ada keadaan yang timbulkan kekhawatiran, lari, mengulangi tindak pidana korupsi, menghilangkan barang bukti," ujar Nasrullah.

Mengenai sprintdik ini, Juru Bicara KPK Johan Budi menyatakan tidak ada yang salah dalam prosedur penetapan Angie sebagai tersangka dan penahanan Angie di Rutan KPK. Menurut Johan, saat Angie diumumkan sebagai tersangka oleh Ketua KPK belum ada tindakan hukum (Pro Yustisia).

"Ketika diumumkan itu keputusan kolegial dari hasil ekspose pimpinan KPK. Ketika KPK melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan ditemukan dua alat bukti yang cukup," ungkap Johan.

Dijelaskan Johan, bahwa dalam KUHAP dasar melakukan proyustisia atau tindakan hukum adalah melalui sprindik. "Menjadi salah ketika ada tindakan proyustisia sementara belum ada sprindik. Nah selama diumumkan sebagai Tersangka kan dia (Angie) bebas kemana-mana dengan aktifitasnya, tidak ada tindakan proyustisia," paparnya.

"Nah sekarang saat dilakukan upaya hukum (pemeriksaan dan penahanan tersangka) maka secara administrasi dibutuhkan sprindik. karena itu dasarnya," ucap Johan.

Meski demikian, KPK mempersilahkan jika pihak Angie ingin mempersoalkan hal ini ke jalur hukum. "Silahkan pakai jalur hukum yang dimau, kami siap menghadapi," tukas Johan.


Wisma Atlet dan Proyek Kampus

Dugaan keterlibatan Angelina Sondakh dalam kasus suap wisma atlet ini berulang kali terungkap dalam persidangan dengan terdakwa Muhammad Nazaruddin.

Tiga mantan anak buah Nazaruddin di PT Permai Group mengungkapkan keterlibatan Angie. Mereka adalah Mindo Rosalina Manulang, Yulianis, dan Oktarina Furi. Mereka menyebut Angie kerap meminta uang.

"Ibu Angie minta uang karena sedang ada pembahasan anggaran Kemenpora. Ada (proyek pembangunan fasilitas olahraga di) Hambalang atau (pembangunan) Wisma Atlet. Dia bilang butuh uang untuk menggolkan anggaran," kata Rosa.

"Waktu itu kantor (PT Anak Negeri) mengeluarkan Rp10 miliar. Sebanyak Rp5 miliar untuk Angie, Rp5 miliar sisanya saya tidak tahu. Sebab, kalau tidak diberi uang, susah turun anggaran," tambah Rosa.

Rosa menambahkan, uang yang ia serahkan kepada Angie itu untuk uang muka anggaran proyek. "Saya tanya sama Bu Angie, ‘Bu ini untuk apa ya?’ Terus Bu Angie bilang, ‘Biasa, untuk pimpinan-pimpinan kita di Banggar (Badan Anggaran DPR). Kalau Ketua Besar kenyang, kita kan enak,'" kata Rosa menirukan ucapan Angelina.

Rosa pun mengungkapkan memiliki sejumlah istilah untuk berbicara dengan Angie melalui BlackBerry Messanger, yang dipanggil sebagai Ibu Artis. Istilah-istilah yang kerap digunakan saat bercakap-cakap dengan Angelina, seperti apel malang, washington, pelumas, semangka, dan ketua besar.

Namun, Angelina Sondakh membantah keras kesaksian Rosa itu. Bahkan Angie mengaku tidak pernah berkomunikasi dengan Rosa melalui BlackBerry Messanger. Saat bersaksi untuk Nazaruddin, Angie menegaskan baru memiliki BlackBerry pada akhir 2010.

Meski Hakim membacakan isi BBM dengan Rosa, Angie tetap membantah memiliki BlackBerry. "Saya tidak gunakan BB, Yang Mulia. Saya katakan sesuai BAP (Berita Acara Pemeriksaan) saya, percakapan yang ditujukan kepada saya itu bukan percakapan saya," kata Angie.

Angie menjelaskan, dulu ia hanya menggunakan handphone biasa, Nokia. Namun Angie mengaku memang pernah bertukar nomor handphone dengan Rosa. "Saudara pernah bertukar nomor handphone dengan Rosa?" tanya hakim. "Betul," jawab Angie.

Selain itu, Angie juga membantah menerima Rp3 miliar dari Rosa. Uang Rp3 miliar itu diistilahkan sebagai "semangka". "Tidak pernah," ujar Angie.

Selain Rosa, mantan Wakil Direktur Keuangan PT Permai Group, Yulianis, juga membeberkan keterlibatan Angie. "Angelina Sondakh dan Wayan Koster mendapat Rp5 miliar," kata Yulianis saat bersaksi untuk Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu 25 Januari 2012.

Yulianis mengungkap adanya catatan pengeluaran uang untuk menggiring proyek di Kemenpora dan Komisi X DPR. "Bu Mindo Rosalina Manulang mengatakan ada yang ke Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam, Paul Nelwan. Ada juga yang ke Angelina Sondakh dan Wayan Koster," kata dia.

Sedangkan Oktarina Furi, staf keuangan di PT Permai Group, juga mengungkapkan kebiasaan bosnya mengalirkan uang ke DPR. Untuk proyek wisma atlet ini, Oktarina mengaku bosnya itu mengalirkan dana hingga US$1,1 juta ke Senayan. "Pak Nazaruddin meminta uang tetapi urusannya lebih banyak ke teman-teman di DPR RI," kata Yulianis saat bersaksi untuk Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu 25 Januari 2012.

Yulianis menjabarkan, dari permintaan Nazaruddin, dia sudah mengeluarkan uang sebesar US$450 ribu pada 30 April 2010. Kemudian, pada tanggal yang sama juga dikeluarkan uang sebesar US$50 ribu, US$200 ribu, dan US$400 ribu.

Namun, KPK tidak hanya berhenti di situ. Di tengah mengusut keterlibatan Angie dalam kasus wisma atlet, KPK menemukan kasus baru. Angie juga diduga terlibat dalam kasus korupsi di Kementerian Pendidikan Nasional.

"KPK mengembangkan kasus bukan hanya terkait anggaran Wisma Atlet yang terkait di Kemenpora. Tapi juga mengembangkan ke pembahasan anggaran di Kemendiknas," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, di kantor KPK, Jakarta, Rabu, 25 April 2012.

Menurut Johan, indikasi kasus pembahasan anggaran di Kemendiknas ini merupakan rangkaian dari kasus pembahasan anggaran Wisma Atlet SEA Games. KPK mensinyalir kapasitas Angie yang saat itu sebagai Anggota Banggar Komisi X DPR yang membidangi Olah Raga dan Pendidikan juga turut berperan dalam pembuatan anggaran di Kemendikbud.

"Itu satu kasus (dengan Wisma Atlet). Jadi dalam pengembangan itu kita juga temukan Tipikor terkait Wisma Atlet di Kemenpora. Dari situ KPK juga temukan data awal terkait pembahasan anggaran di Kemendiknas," jelas Johan.

Namun, berdasarkan penelusuran wartawan, KPK saat ini tengah mengusut sejumlah kasus di Kemendiknas yang juga menjerat Nazaruddin. Kasus-kasus itu yakni pengadaan peralatan laboratorium di Universitas Negeri Jakarta, pengadaan laboratorium dan mebeler di Universitas Sriwijaya Palembang, pengadaan peralatan laboratorium pusat riset dan pengembangan iptek di Universitas Jenderal Sudirman, pengadaan laboratorium di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Banten, dan pengadaan laboratorium di Universitas Negeri Malang.


Alasan Angie Ditahan di Rutan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Anggota Banggar DPR, Angelina Sondakh di rumah tahanan KPK. Angie ditahan setelah pada Februari 2012 lalu ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pembahasan anggaran Wisma Atlet Sea Games dan anggaran Kemendiknas tahun 2010-2011.

Penahanan Angie di rumah tahanan KPK bukan tanpa alasan. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan salah satu alasan KPK menahan Angie di Rutan seluas 80 meter persegi itu adalah untuk mempercepat proses pemeriksaan. "Sehingga kelak bisa segera dibawa ke pengadilan," ujar Bambang melalui pesan singkat kepada wartawan di KPK, Jakarta, Jumat 27 April 2012.

Selain itu, Pimpinan KPK lainnya Buysro Muqoddas juga mengatakan Rutan yang dibangun dengan uang negara itu masih kosong, sehingga tidak alasan KPK untuk tidak menggunakannya.

"Untuk apa pemerintah sudah memberi izin kepada KPK untuk memiliki Rutan cabang Salemba jika tidak diisi, simpel alasannya," tutur Busyro juga melalui pesan singkat.

Sebelumnya, Angie sempat menolak tinggal di Rutan yang terletak di lantai bawah Gedung KPK itu. Politisi Partai Demokrat itu mengajukan tempat lain sebagai tempatnya menginap mulai malam ini.

"Justru kami mengajukan agar tidak ditahan di sini tapi di tempat lain," kata Kuasa Hukum Angie, Nasrullah, di kantor KPK, Jakarta, Jumat 27 April 2012.

Tempat lain yang dimaksud adalah Rutan Khusus Wanita di Pondok Bambu. Permintaan itu disampaikan Angie melalui surat yang ditulis oleh Kuasa Hukum kepada KPK. Dalam surat itu lanjut Nasrullah mengungkap alasan mengapa anggota Komisi X DPR itu menolak ditahan di Rutan KPK.

"Dalam surat itu Angie punya anak yang tidak bisa ditinggal jauh ibunya, tiga anak yatim yang dipelihara Angie. Oke bisa disentuh baby sitter tapi yang paling penting oleh ibunya, apakah ini penghukuman, efek jera atau apa," ujarnya.


VIDEO KRONOLOGI ANGELINA SONDAKH DITAHAN 2012, Alasan Putri Indonesia Angelina Sondakh Ditahan Di Rutan KPK, Foto Angelina Sondakh Ditahan Di Rutan KPK, Penyebab Angelina Sondakh Ditahan Di Rutan KPK, Bukti Angelina Sondakh Ditahan Di Rutan KPK, Hukuman Angelina Sondakh Ditahan Di Rutan KPK, Hasil Sidang Angelina Sondakh Ditahan Di Rutan KPK, Kondisi Anak Angelina Sondakh saat Ditahan Di Rutan KPK, Youtube Angelina Sondakh Ditahan Di Rutan KPK

No comments:

Post a Comment