Pages

Friday

KRONOLOGI TERUNGKAPNYA KASUS PENIMBUNAN BBM BUS AKAS | Modifikasi Tangki, Bus Milik AKAS Timbun Solar

BIS EKSPEDISI MILIK AKAS, YANG DIMODIFIKASI UNTUK MENIMBUN BBM BERSUBSIDIKRONOLOGI TERUNGKAPNYA KASUS PENIMBUNAN BBM BUS AKAS | Modifikasi Tangki, Bus Milik AKAS Timbun Solar . Kriminal - Empat orang kru bus ekspedisi milik PO Akas, Probolinggo, yang kedapatan memborong BBM bersubsidi jenis solar, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Jember. Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat hendak menimbun solar bersubsidi untuk dijual kembali ke industri. Baca juga KOKAIN & SERANGAN JANTUNG SEBABKAN KEMATIAN WHITNEY HOUSTON | Spekulasi Kematian Whitney Houston Terjawab dan MISTERI GARIS-GARIS GEOMETRIS NAZCA DI PERU | VIDEO: Jepang Bangun Pusat Riset Garis Nazca
Keempat tersangka itu adalah Farid Hariyanto, 46, warga Probolinggo, sopir bus bernopol N 7257 R, Lalu, tiga orang lainnya adalah penumpang bus yang ikut Farid, yakni Hariyanto, 54, warga Kebonsari Kulon, Kecamatan/Kabupaten Probolinggo; Heri, 44, warga Wirabaru, Kecamatan Mayangan, Kabupaten Probolinggo; dan Wiji Adi, 39 Jalan Sunan Kalijaga, Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, Probolinggo.

Menurut Jayadi, empat awak bus tersebut akan dijerat dengan Pasal 53 sampai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang pengaturan perniagaan ataupun pengangkutan minyak dan gas dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan BBM bersubsidi dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun.

Terungkapnya upaya penimbunan BBM itu bermula saat bus logistik rute Sumbawa " Mataram milik PO Akas mengisi solar di SPBU Yosorati, Sumberbaru, Jember. Saat di SPBU, sopir meminta petugas SPBU mengisi solar senilai Rp 500 ribu. Setelah petugas SPBU mengisi BBM, sopir meminta petugas SPBU untuk terus mengisi tangki bus. Hal tersebut berulang hingga sembilan kali transaksi.

Sehingga, solar yang sudah diisikan ke tangki bus mencapai 1.877 liter dengan nilai Rp 8.450.000. Kasus ini terungkap setelah petugas SPBU curiga dengan pembelian solar untuk bus dalam jumlah besar. Sebab, solar yang sudah diisikan ke bus itu melebihi kapasitas tangki bus pada umumnya.

Pihak SPBU pun melaporkan kejanggalan ini ke Polsek Sumberbaru. Saat petugas datang dengan mobil patrol, bus masih di pintu keluar SPBU. "Petugas langsung melakukan penghadangan terhadap bus dengan mobil patroli polsek," kata Kapolsek Sumberbaru AKP Saidi melalui Kanitreskrim Aiptu Sukamto. Bus itu digiring petugas ke Mapolsek Sumberbaru.

Setelah dilakukan pengecekan, tangki bus itu sudah dimodifikasi. Bus tersebut memiliki lima lubang tangki pengisian BBM. Satu lubang adalah asli dari bus. Sedangkan empat lubang yang lain "dua di kanan dan dua di kiri" adalah lubang tangki modifikasi, tempat memasukkan BBM yang terhubung dengan dua tangki besar yang ada di dalam bus.

Dua tangki itulah yang dijadikan penampungan BBM. Nah, saat petugas SPBU mengisikan BBM, sopir bus mengarahkan ke lubang tangki modifikasi. Sehingga, kapasitas BBM lebih besar. Tidak heran bila sekali mengisi bisa menampung 1.877 liter solar.

Dari hasil pengembangan penyidik diketahui, bus ekspedisi itu memang membawa "misi" untuk memborong solar di berbagai SPBU, mulai dari Probolinggo hingga Kalibaru, Banyuwangi. Saat itu awak bus sudah membawa uang hingga Rp 25 juta.

Menurut tersangka Farid, uangs enilai Rp 25 juta itu belum seberapa. Sebab, sebelumnya mereka pernah dibekali uang Rp 40 juta untuk memborong solar. Setelah polisi membongkar isi bus, diketahui bahwa di "perut" bus tersebut terdapat 12 tandon solar. Setiap tandon berkapasitas 1.000 liter atau satu ton.

Kedua belas tandon solar itu diletakkan di dalam kabin bus. Sedangkan di bawah kabin masih ada dua tandon lagi. Setiap masuk ke SPBU, yang diisi pertama memang tandon yang ada di bawah. Di bawah itu ada dua tandon yang masing-masing berisi 2.000 liter atau 2 ton.

Farid mengungkapkan, bus tersebut memang dimodifikasi untuk menimbun solar setelah pemerintah mengungkap rencana kenaikan BBM sejak empat bulan lalu. "Untuk memodifikasi, bus dibawa ke karoseri Malang," katanya. Sedianya, solar itu akan dijual ke industri.

Kapolres Jember AKBP Jayadi, Sik mengatakan, keempat tersangka sengaja menimbun BBM. Dia memastikan, penyidik akan memanggil pemilik PO Akas. Sebab, dari pengakuan keempat tersangka, yang menyuruh (memborong solar, Red) adalah pemilik PO Akas, yakni RD, warga Probolinggo.

Jayadi menyatakan, keempat tersangka dibekali bosnya uang Rp 25 juta untuk memborong solar di berbagai SPBU. "Jika uang Rp 25 juta itu habis, maka kru itu harus sudah pulang," kata mantan Kapolresta KP3 Tanjung Perak, Surabaya, ini.

Para tersangka, kata dia, dijerat dengan pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 dengan ancaman pidana enam tahun penjara dengan denda Rp 60 miliar. Jayadi menyatakan, pihaknya masih akan memanggil sejumlah pihak untuk mengungkap sudah berapa kali aksi ini dilakukan. Sekaligus untuk mengetahui sudah berapa banyak solar bersubsidi yang ditimbun.

KRONOLOGI TERUNGKAPNYA KASUS PENIMBUNAN BBM BUS AKAS, Modifikasi Tangki, Bus Milik AKAS Timbun Solar, Subsidi BBM, Bus Akas Timbun BBM, Foto Bus Akas yang Sudah Dimodifikasi untuk Menimbun BBM





No comments:

Post a Comment