Ditemani oleh dua orang perempuan dan satu laki-laki, entah apa hubungannya dengan Mer--sapaan Meriam--menuju gedung Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK).
Mengenakan kemeja putih lengan panjang dipadu celana jins biru, Mer menolak untuk memberi tahu maksud kedatangannya ke Polda. Dia hanya melempar senyum ke arah wartawan sebelum akhirnya masuk ke dalam ruang SPK.
Penganiayaan dan Teror
Meriam Bellina melaporkan pengacara Hotman Paris ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penganiayaan.
Selain tubuhnya dibanting, lehernya dicekik, dan pipinya ditampar, dalam laporannya, perempuan yang akrab disapa Mer itu juga mengaku menerima teror dari Hotman.
"Tulang hidung pelapor (Meriam Belina) retak, leher luka, telinga keluar darah," begitu tertulis dalam surat laporan bernomor LP/1065/III/2012/PMJ/Dit Reskrimum.
Tertulis juga beberapa kalimat-kalimat teror dan hinaan yang masuk ke nomor ponsel milik Mer. Di antaranya kalimat "Perempuan penampung sperma" dan "Perempuan jual diri".
Atas tindak penganiayaan serta teror melalui pesan singkat tersebut, Hotman dikenakan pasal 351 KUHP, 335 KUHP Jo. Pasal 29 UU RI No. 11 Tahun 2008/ ITE.
Penyidik Polda Metro Jaya akan segera melakukan analisa terhadap laporan tersebut sebelum nantinya melakukan pemanggilan terhadap saksi ataupun Hotman selaku terlapor.
"Kami akan analisa terlebih dulu, baru akan melakukan pemanggilan kepada saksi-saksi," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di kantornya, Rabu (28/3) sore.
Kejadian penganiayaan tersebut memang sudah tiga tahun berlalu. Namun, pihak kepolisian tetap akan memproses laporan Mer.
"Membuat laporan adalah hak pelapor. Tinggal nanti kami pelajari dan lakukan pemeriksaan untuk menentukan langkah yang akan diambil," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Rikwanto.
DIANIAYA TAHUN 2009, MERIAM BELLINA TERUSKAN LAPORKAN PENGACARA HOTMAN PARIS, Datangi Polda Metro, Meriam Bellina Jadi Korban Kekerasan?, Meriam Bellina Dianiaya Pengacara Hotman Paris Hutapea, Perseteruan Artis
No comments:
Post a Comment